RajaBackLink.com

Ibu Bunuh Anak Kandung di Bangko,terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ibu Bunuh Anak Kandung di Bangko,terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

 

Dinastinews.com – Merangin Jambi,27 Pebruari 2023,Dalam usaha peningkatan penanganan Kasus yang terjadi di kabupaten Merangin guna memberi pengayoman dan pelayanan pada masyarakat maka jajaran polres Merangin yang dipimpin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH senantiasa tunjukkan operasi dan kinerja yang gemilang.

 

Sepertihalnya yang dilaksanakan pada hari ini Senin 27 Pebruari 2023 seyogyanya dilaksnakaan pukul 12:30 wib bertempat di Aula Wira Satya Polres Merangin dengan melaksanakan ungakap kasus ” Conferesi Pers ” yang di hadiri awak media lokal dan nasional.

 

Kapolres yang di dampingi Akp. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH pada awak media ini menyampaikan bahwa ” hari ini kita laksanakan ungkap kasus yang telah ditangani polres Merangin diantaranya kasus Pembunuhan Anak,Peti dan Curanmor di wilayah hukum polres merangin

 

Cukup menarik perhatian yakni kasus pembunuhan , Seperti yang kita ketahui kasus ini terjadi pada ” pembunuhan anak ”

Dimana tersangka telah menghabisi korban secara sadis dirumah kontarkannya di Sungai mas Kerlurahan Pasar Atas bangko.korban Devano D dihabisi Inisial WD 32 tahun ibu kandung sendiri Jum’at 24/2/2023 lalu.

 

Kapolres Sampaikan,Kepala di benturkan ke dinding, dan dipukul menggunakan Gagang Sapu Lidi sedangkan Motif dari wanita 32 tahun yang berstatus single dan motif ekonomi Dan anak tidak nurut apa yang di perintahkan tsk, sehingga Korban Devano Danendra menginggal Dunia.

 

Sangkaan yang dikenakan pada pasal 44 UU RI No 35 tahun 2014 dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara. Tutup Kapolres

 

Hambali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *