RajaBackLink.com

Kapolsek Lembah Masurai,ijin keramaian sesuai aturan dalam KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.

Kapolsek Lembah Masurai,ijin keramaian sesuai aturan dalam KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.

 

Dinastinews.com Merangin Jambi,Jum’at tanggal 24 Februari 2023 Pukul 09.00 wib di Gedung Serba Guna Desa Pasar Masurai Kec Lembah Masurai telah di laksanakan kegiatan Jum’at Curhat.

 

Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH melalui Iptu. Rezi Darwis. SH. Kapolsek Lembah Masurai bersama anggota melaksanakan Kegiatan Di Ikuti

Kepala Desa se Kec Lembah Masurai.

 

Kegiatan yang di laksanakan Curhat Para Kades bersama jajaran Polsek dalam program Jum’at curhat

 

Pertama Tama, Kades Muara Kelukup menanyakan Kenapa tidak boleh membuka lahan dengan membakar.

 

Tanggapan Kapolsek berupa

– Membuka lahan dengan cara membakar tidak di perbolehkan karena dapat terjadi pencemaran lingkungan. Dan di atur dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009. Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”

 

Kedua,Kades Durian Mukut

– Kegiatan masyarakat yang harus mengurus ijin keramaian.

 

– Berita penculikan anak apakah itu benar apa hoak.

 

Berikut cukup menarik ujar kapolsek pada Tanggapannya.

– Kegiatan yang mengumpulkan masa kurang lebih 300 – 500 orang atau lebih harus mengurus ijin keramaian sesuai aturan dalam KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.

 

– Berita yang beredar di media sosial harus kita cermati dengan baik, kita harus tau sumber beritanya apakah sumbernya dapat di percaya apa tidak.

 

Ketiga,adapun sampaikan dari Kades Rantau Jering

– Di Desa Rantau Jering rawan curanmor.

 

Tanggapan Kapolsek

– Apabila ada kejadian Tindak Pidana pencuan segera melapor ke Polsek agar dapat segera di tindak lanjuti, dan apabila ada informasi pelaku yang dicurigai dapat di sampaikan kepada anggota yang menerima laporan.

 

Keempat,Kades Talang Paruh

– Bagai mana langkah kalo ada orang luar yang masuk ke Desa Talang Paruh

 

Tanggapan Kapolsek

– Kita sebagai warga masyarakat Desa Talang Paruh harus punya rasa kepedulian terhadap keamanan di Desa, apabila ada orang luar bukan warga Desa Talang Paruh masuk ke Desa kita maka kita wajib menanyakan maksud dan tujuan warga yang datang ke Desa kita dengan bahasa yang baik.

 

Kelima,Kades Tanjung Berugo

Apakah mengurus surat ke Polsek harus pakai surat vaksin.

 

Pada kesempatan ini,pemerintah pusat sudah mencabut pemberlakukan PPKM maka untuk berurusan ke Polsek tidak perlu menunjukkan kartu vaksin. Tutup Kapolsek

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *