RajaBackLink.com

Polsek Sungai Manau “JUMAT CURHAT”, pelaksanakan hukum Adat di Desa Tiga Alur Kecamatan Pangkalan Jambu

Polsek Sungai Manau “JUMAT CURHAT”, pelaksanakan hukum Adat di Desa Tiga Alur Kecamatan Pangkalan Jambu

Dinastinews.com – Merangin Jambi,Jumat Tanggal 24 Februari 2023, Kapolres Merangin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH melalui Kapolsek Sungai Manau Iptu. Mulyono. SH pada kegiatan Jum’at Curhat bersama personil Polsek nya menuntun terciptanya Situasi konduksip dan terkendali.

 

Pada kesempatan ini Waka Polsek Sungai Manau Ipda. Heri Septriya beserta Personil Polsek Sungai Manau Melaksanakan giat di Desa Tiga Alur Kec. Pangkalan Jambu Kab.Merangin.

 

Terpilih topik pembahasan yang diangkat di Jum’at Curhat di Kantor Desa Tiga Alur adalah sebagai berikut.

1. Perkara perkara apa yang berada di desa yang dapat di selesaikan dengan Hukum adat dan perkara apa yang harus diselesaikan dengan Hukum Positif:

 

Solusi yang diambil Perkara yang dapat diselesaikan dengan hukum Adat setempat adalah perkara yang di kategorikan melanggar hukum adat. Hukum Positif adalah semua perkara yang diatur dalam hukum Negara atau hukum Positif.

 

Perkara yang diatur dengan Hukum Positif juga dapat diselesaikan melalui Hukum adat dengan mengedepankan Azas Keadilan bagi pelaku dan korban

Begitu juga sebaliknya mereka yang melanggar hukum adat dan tidak bersedia diselesaikan secara adat maka dapat ditindak atau diselesaikan dengan cara Hukum Positif.

 

2. Saat ini kami dari Pihak Desa selalu mendapatkan keluhan dari Masyarakat terkait banyaknya anak anak yang ngelem di tempat tempat gelap pada malam hari, apa langkah yang harus kami ambil dan apakah Ngelem tersebut dapat dihukum menggunakan hukum Negara atau Hukum Positif.

 

Solusi dari Kepolisian

Fenomena Ngelem yang dilakukan oleh anak anak bukan hanya terjadi di Desa Tiga Alur, Melainkan hampir di setiap desa hal tersebut terjadi, hal ini disebabkan salah satu Faktornya adalah kurangnya perhatian orang tua pihak desa harus menjadwalkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat atau orang tua yang anaknya terindikasi Ngelem dan pemuda pemuda yang terindikasi ngelem dan kami dari Pihak Kepolisian akan menghadirkan Narasumber dari Badan Narkotika Kabupaten dan Dinas kesehatan yang akan memberikan pencerahan Dampak dari pada menghirup Lem Aibon tersebut

 

Penghirup LEM AIBON dan Pengguna Komik yang berlebihan tersebut saat ini tidak dapat di hukum dengan Hukum Positif atau hukum Negara, namun penjual atau distributor harus diawasi, apa lagi untuk penjual Komik harus memiliki izin dari Dinas Kesehatan dan peran Desa agar menertibkan para pedagang Komik dan Lem Aibon terebut.

 

3. Apabila terjadi kecelakaan dan mengakibatkan Korban meninggal Dunia maka dalam istilah adat ada dendanya dan denda tersebut telah di bayar dan dianggap selesain namun beberapa bulan kemudian pihak keluarga korban menuntut agar perkara tersebut di lanjutkan ke Proses Hukum Positif.

 

Solusi dari Pihak Kepolisian Dalam hal kecelakaan saran saya selaku Waka Polsek agar lembaga adat berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polisi lalulintas, jangan terburu buru menjatuhkan sanksi kepada yang sehat, karena dalam kecelakaan lalulintas tidak selamanya korban meninggal itu yang benar, bisa jadi korban yang meninggal itu yang salah, untuk itu sebelum menjatuhkan sanki kepada pelaku kecelakaan agar berkoordinasi terlebih dahulu kepada lalulintas

 

Alangkah bagusnya dalam Kejadian laka lantas berlaku hukum Positif terlebih dahulu kemudian hukum Adat mengikuti karena dalam kecelakaan Lalulintas Korban luka luka dan meninggal dunia mendapatkan Hak berupa asuransi Jasa Raharja; Hal tersebut bisa di ambil apabila memalui proses hukum Positif.

 

Apabila kedua belah pihak sudah menempuh jalur hukum adat maka di kemudian hari tidak bisa lagi menuntut proses hukum Positif, dikarenakan Untuk menjalankan hukum Positif pihak kepolisian ada melakukan serangkaian Penyelidikan, sedangkan kejadinya sudah lewat dan tidak dilaporkan ke Pihak Kami (Kepolisian) dan hal ini tentunya kami kesulitan mencari bukti bukti terjadinya kecelakaan.

 

4. Banyak Media yang memberitakan kegiatan Peti di desa Tiga Alur, padahal kami masyarakat desa Tiga Alur tersebut sudah mulai berkurang terkait kegiatan Peti dikarenakan selain Lokasi tidak ada, kita juga sudah mulai berubah mencari Pasir dan Bertani, maka lahan lahan Eks Peti tersebut kita olah kembali untuk diambil Pasirnya dan kemudian diubah menjadi Sawah kembali, apa langkah langkah yang harus kami ambil terkiat pemberitaan yang selalu menyudutkan kami dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

 

Solusinya dari Polri masyatakat diluar sana tahunya kalau ada alat Eksavator bekerja dan terdapat Box, itu seolah olah mencari Emas atau melakukan kegiatan PETI, padalah kegiatan tersebut memisahkan pasir dan batu koral sebelum lahan tersebut diolah kembali manjadi Sawah.

 

Apabila ada Berita yang kiranya menyudutkan dan tidak sesuai dengan Faktanya maka Yang menjadi Objek berita bisa meminta hak jawab, dan media tersebut wajib memuat hak jawab, apabila Hak Jawab tidak diterbitkan maka bisa mensomasi kepada Penerbit Berita dan apabila sudah disomasi maka akan ada konsekuensi Hukum yang ada.

 

Kepada desa dan Masyarakat wajib mendukung para Wartawan untuk mendapatkan Berita dan tidak boleh Menghindar apabila akan diminta sebagai Narasumbernya, dan begitu juga masyatakat juga tidak boleh membeci Wartawan sampai sampai melakukan kekerasan kepada Wartawan hal tersebut dapat dikenakan Hukum Positif dengan Pasal Berlapis;

 

Pada saat ada orang yang mengaku sebagai wartawan untuk mencari berita, maka langkah yang harus bapak bapak lakukan adalah tanyakan surat tugasnya atau kartu Pers nya, apakah karti tersebut masih berlaku atau sudah mati, kalau mereka memiliki itu maka tolong dibantu mereka dalam mencari berita.

 

5. Agar BKTM sering mengunjungi dan silaturahmi kepada masyarakat di desa, sehingga terjalin komunikasi yang baik

 

Solusi dari Pihak Kepolisian BKTM terhitung hari ini dan seterusnya wajib sambang dan silahturami ke desa Namun masyarakat juga harus paham, untuk kecamatan Pangkalan terdiri dari 8 desa dan hanya ada 1 personil BKTM, untuk itu dalam mengadakan kegiatan maka jauh jauh hari sudah memberitahukan ke BKTM, sehingga BKTM bisa mengatur waktunya .

Kegiatan tersebut di hadiri

Kepala Desa Tiga AlurKetua Lembaga Adat Desa Tiga Alur serta Perwakilan Anak SMKN 3 Merangin.

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *