RajaBackLink.com

Polres Merangin dan Tim Gabungan Amankan Lokasi Eksekusi Enam Rumah dan Lahan

Polres Merangin dan Tim Gabungan Amankan Lokasi Eksekusi Enam Rumah dan Lahan

 

Dinastinews.com – Merangin Jambi. Kamis,23 Pebruari 2023. Setelah memenangkan gugatan dari Pengadilan negeri hingga ketingkat tertinggi di Peradilan. Sengketa lahan sejak tahun 2007 dimenangkan oleh Rita Purmiati atas lahan seluas 114 x 100 meter yang mana di atasnya berdiri 6 unit rumah yang di huni oleh beberapa warga yang tak mampu menunjukkan bukti Legalitas kepemilikan lahan.

 

Beberapa keterangan di himpun awak media ini,Penghuni yang menempati lahan tersebut hanya di pinjamkan saja,bukan di berikan untuk menjadi hak milik oleh orang tua Rita selaku ahli waris sah dari lahan tersebut.

 

Sehari sebelum di laksanakan eksekusi,Rabu 22 Pebruari 2023 pukul 11:00 wib bertempat di ruang Posko Bag Ops dilaksanakan Rakor Final Pra dilaksanakannya Eksekusi atas lahan yang berlegalitas beralamat di Simpang Limbur tepat di Sisi Utara jalan Lintas Sumatera ” sebelah kiri dari Bangko ke Pamenang ”

 

Setelah kesepakan berlangsung,maka dilanjutkan hari Kamis 23 Pebruari 2023 pukul 07:30 wib di laksanakan Apel Siaga di Halaman kantor Pengadilan negeri Merangin di pimpin Ketua Pengadilan Negeri Merangin sahat saur Parulian banjarnahor, S.H,.M.H yang juga di hadiri oleh Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH melalui Kompol. Agus Saleh. SH.

Sekira pukul 08:00 wib, personil gabungan di lanjutkan menuju TKP Eksekusi.

 

Pukul 08:57 wib personil tiba di TKP dan pihak Pengadilan membacakan putusan oleh Nizom. SH.,MH Panitera Pengadilan Negeri Bangko.

Setalah dilaksanakannya pembacaan keputusan,dilanjutkan eksekusi berupa Merobohkan 6 unit rumah,Pohon Sawit diperkirakan umur lebih Kurang 15 tahun dan pohon durian.

 

Pengaman exstra 125 Personil gabungan tentu berdasarkan keputusan pengadilan yang sah. Pelaksanaan Eksekusi didukung keamanan dari Anggota Kodim 0420/Sarko,Personil Batalyon B Pelopor Satbrimobda Jambi serta PolPP Merangin guna meminimalisir terjadinya hal hal yang tak di ingin kan saat eksekusi.

 

Kapolres Merangin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH melalui Kompol. Agus Saleh. SH,kita berterimakasih pada warga disekitar pro aktif dan tidak mengganggu aktivitas exsekusi dan saat melaksanakan eksekusi

 

Personil Pengamanan pada pelaksanaan tugas ini ” MENJALANKAN TUGAS SESUAI TUGAS POKOK NYA ” dengan dasar Jelas berupa Surat Permintaan Pengamanan Eksekusi yang di minta dari Pengadilan Negeri Merangin.

 

Sebab itu polres Merangin memiliki kewajiban memberi pelayanan pengamanan pada warga dan instansi pemerintah guna menjalankan tugasnya selaku pelayan masyarkat.

 

Eksekusi ini di laksanakan menggunakan alat Berat Excavator guna mempercepat eksekusi serta penggunaan gergaji mesin. Disamping itu personil polres pada

Pengamanan Eksekusi dilapangan dipimpin Kompol. Agus Saleh. SH yang didampingi Akp. Malik. SH. Akp. Al Irsyad. Akp. Ismail. SH. Akp. Nursan Subagyo. Akp. Irgazali. SE. Akp. David PUL Tampubolon. Serta Perwira Staff polres Merangin.

 

Rita selaku ahli waris dan pemohon mendapat pengawalan ketat dari Polwan Polres Merangin,peran Polwan tetap sama,dimana prioritas pengamanan memberi pelayanan utama guna pada warga khusus nya perempuan.

 

Pukul 09:20 wib,eksekusi dengan cara merobahkan bangunan dan pohon sawit di mulai dengan pengawasan penuh,untuk bangunan telah selesai dirubuhkan pukul 10:15 wib dan dilanjutkan ke pepohonan. Setelah dilaksanakan eksekusi,dilanjutkan pemasangan patok tanda batas di saksikan Panitera dari pengadilan negeri Bangko.

 

Hambali

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *