RajaBackLink.com

KETUA DPP LSM GAPURA NTB DUKUNG KETUA DPD LSM GAPURA SUMBAWA : POLEMIK PERISTIWA DAN FAKTA HUKUM SENGKETA TANAH TAMBAK UDANG DIKECAMATAN LUNYUK

KETUA DPP LSM GAPURA NTB DUKUNG KETUA DPD LSM GAPURA SUMBAWA : POLEMIK PERISTIWA DAN FAKTA HUKUM SENGKETA TANAH TAMBAK UDANG DIKECAMATAN LUNYUK

 

 

 

Dinastinews.com Aceh | Sumbawa Besar – NTB | Pada tahun 1980an Pak Zaenal dan istri Marsinah, mempunyai 6 Enam Hektar (60.000 m³) lahan Pertanian dan 1 Hektar (10.000 m³) pekarangan. Selanjutnya Pak Zaenal dan Istri dikaruniai 8 orang Anak: 5 Lima Laki² dan 3 Tiga Perempuan. Diceritakan kepada kami oleh Budi Hartoyo via WA. Kamis(23/02/2023).

Lanjut Budi Anak Pertama USNEN – Anak kedua SAPUTRI – Anak ketiga MASTURAH – Anak keempat SITI ARA – Anak kelima SUMIATI – Anak keenam SAFTURRAHMAN – Anak ketujuh SURIAWAN – dan Anak kedelapan NURHADI.

Menurut Budi sekaligus ketua DPC Partai Ummat dikecamatan Lunyuk menceritakan Kronologis, setelah menggarap lahan selama kurang lebih 6 tahun Pak Zaenal sakit²an dan meninggal pada tahun 1987 didusun Aik Ketapang – Desa Perung. Selanjutnya pada tahun 1991 istri Pak Zaenal yakni Mirsinah, pergi ke Bali dan diam disana dalam jangka waktu cukup lama. Namun sebelum itu beliau menitipkan lahan keanak pertama yang bernama Usnen, agar dirawat dan digarap supaya ada jalan untuk menafkahi keluarganya. Singkat cerita pada tahun 1993 anak pertama almarhum Zaenal yaitu Usnen meninggal dunia didusun Sumber Sari. Beliau meninggalkan seorang istri bernama Tumini dan 3 Tiga orang anak. Anak pertama ADRIANI : Anak kedua ADRIANTO dan anak ketiga ARIATI.

Lanjut Budi kepada kami Kamis (23/02/23).  Nah sepeninggalan suaminya Tumini membuatkan sertifikat tanah yang dititipkan oleh mertuanya, tanpa sepengetahuan Ipar²nya dan  saudara² dari Alm suaminya yang  notabene adalah ahli waris.   Kemudian pada tahun 2022 Tumini beserta anak²nya menjual tanah tersebut keperusahaan tambak udang, dan semua ini di iakan oleh Tumini sendiri bahwa tanah itu bukanlah tanah miliknya, dan juga peristiwa ini dibenarkan juga oleh tokoh² masyarakt yg ada disana. Itu peristiwa hukum yang saya Ikuti dan saya pelajari tegas Budi.

yang menjadi persoalan: Sertifikat tanah tersebut klien kami belum bisa melihat dukumen sertifikat tanah tersebut, atas dasar Fakta² hukum  inilah, saya Budi Hartoyo. AMA. SPD.I sekaligus Ketua @LSM GAPURA NTB Sumbawa dan Ketua DPC Partai UMMAT Kec. Lunyuk, merasa tergugah karna telah mengusik rasa keadilan kami, untuk mendampingi keluarga yang terzolimi.

Tambahan sekaligus penutup dari Budi dalam peristiwa hukum dan Fakta² hukum yang kami temukan dalam hal ini – Pihak keluarga sudah memberikan kuasa hukumnya kepada kami, kami beserta Tim akan terus bergerak sampai kepastian hukum, dan rasa keadilan dirasakan oleh keluarga. Penutup dari Budi []

(MKR NTB) Roni Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *