RajaBackLink.com

Kapolsek Tabir, Ancaman penjara 10 tahun dengan denda 10 milyar rupiah Bila terbukti dengan Sengaja Membakar hutan

Kapolsek Tabir, Ancaman penjara 10 tahun dengan denda 10 milyar rupiah Bila terbukti dengan Sengaja Membakar hutan

Dinastinews.com – Merangin Jambi,Jum’at 10 Pebruari 2023.Akbp. dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin Pada kesempatan Giat Jumat curhat,yang pada giliran nya disetiap Jajaran Polsek dilaksanakan curhat. Pada kesempatan ini, Polsek tabir yang di pimpin Iptu. Adha Fristanto. SH.MH melalu waka Polsek Ipda. Zulkarnaen dan di dampingi Kanit Provost Polsek Tabir Aiptu. Marsekal melaksanakan Jum’at Curhat di Dusun Sungai Abu Desa Kota Rayo Kec. Tabir.

 

Waka Polsek Tabir Ipda. Zulkarnain Di dampingi Kanit Provost Polsek Tabir Agar setiap Permasalahan yang berkaitan dengan Kamtibmas maupun lainnya silahkan disampaikan apa saja yang terjadi di lingkungan, agar bisa langsung di tindak lanjuti permasalahan sehingga harapan massyrakat dapat tercipta situasi Kamtibmas yang Kondusif

 

Adapun Topik Pembicaraan Jum’at Curhat di warung warga Dusun Sungai Abu Desa kota Rayo yakni

Dari tokoh masyarakat Zakaria.

 

1. Banyak anak di bawah umur mengendarai sepeda motor

2.Masalah pembakaran Lahan untuk Perkebunan

3.masalah ternak hewan yang banyak di lepas merusak tanaman .

 

Pada kesempatan ini,Polsek tabir melalui Wakanya langsung merespon dengan Tanggapan dan solusi dari Polri Oleh Waka Polsek Tabir

– Agar para orang tua yang memiliki anak di bawah umur melarang anaknya agar tidak mengendarai sepeda motor untuk mengantisipasi terjadinya laka lantas khususnya di jalan raya.

 

– Menghimbau masyarakat yang memiliki lahan tidak melakukan pembakaran pada saat pembukaan lahan baru sehingga tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat dan ketentuan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dapat pidana dengan diancaman penjara 10 tahun dengan denda 10 milyar rupiah (UU RI No.18 Tahun 2014 pasal 47 Ayat 1) dan untuk masyarakat Alternatif buka lahan dengan tidak membakar beralih denga cara menyemprot menggunakan CUKA khusus penghancur kayu yg di terapkan di daerah Kalimantan dan kayu yng hancur nantinya bisa jadi nutrisi pupuk untuk tanaman.

 

– Terkait ternak di harapkan bagi masyarakat yang memiliki hewan ternak untuk di lakukan penertiban dan tidak melepas ternaknya berkeliaran bebas di jalan dan masuk pekarangan rumah orang serta ke kebun memakan tanaman milik orang lain yang bisa terjadi keributan .

 

– Dan setiap ada gangguan Kabtibmas di dusun sungai Abu desa Kota Rayo kec.Tabir kami akan memberikan no hp atau no WhatsApp agar bisa di hubungi piket Polsek tabir.

 

Demikian yang kami sampaikan saat kegiatan,ujar Kapolsek pada awak media ini,ya semoga usaha ini berhasil dilakukan berkat kerjasama,tutup Kapolsek

 

Hambali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *