RajaBackLink.com

Inspektorat Minta LSM Membuat Laporan Secara Resmi Terkait Adanya Dugaan Ijazah Aspal

Lampung Selatan Dinastinews.com– Menindaklanjuti adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa ada oknum Kades dalam pencalonanya dan saat ini telah mnjabat sebagai kades trpilih namun disinyalir Menggunakan Ijazah palsu.

Irban V Khairul anwar terlihat terkejut ketikan awak media menanyakan tentang adanya Oknum Kades Yang menggunakan ijazah yang diduga Aspal akan tetapi tetap lulus Perifikasi dan sudah setahun menjabat Kepala Desa Sandaran Kecamatan Sido mulyo Kabupaten lampung selatan,”ya di laporkan saja ke kami sehingga kami bisa berkordinasi dan memanggil oknum kades tersebut pintanya.

Awak media cetak dan onlibe Tribun tipikor sudah mengkonfirmasi Oknun kepala Desa, yang diduga saat pencalonannya memakai Ijazah Ilegal/palsu tersbut,Oknuntersebut tidak membantah bahwa isu yang beredar itu benar adanya,”Alhamdulilah masalah itu sudah selsai pak,karena isu itu sudah di goreng -goreng oleh banyak  wartawan setahun yang lalu sekarang sudah aman tegas Kades kepada awak media.

lalu awak media menanyakan bentuk penyelsaiannya seperti apa dan bagaimana?? ,sebelum Kades melanjutkan keteranganya,para awak media menjelaskan tentang data data temuan terkait masalah ijazah yang di duga Aspal tersebut,dan penyelsaiannya melalui Pengadilan seperti apa sehingga masalah itu di anggap selasai

 

Di singgung pengadilan mana yang menyelesaikan nya Kepala Desa hanya menunjuk ke arah Fhoto seseorang  Pengacara,tanpa menerangkan apapun.

 

Atas penjelasan Kades tersebut Tim ini akan menelusuri  lebih lanjut dengan melakukan konfirmasi ke Pengadilan yang dimaksud oleh oknum Kades  perihal Ijazah palsu tersebut

.dan kalau benar dengan apa yang di sampaikan Kades semua masyarakat ingin mengetahui penyelsaiannya seperti apa.

Jangan sampai isu itu hanya  didasari kecurigaan yang mngarah kepada tuduhan bahwa ada Dalang/Aktor tertentu baik individu ataupun Dinas / Instansi tertentu yang telah bermain main  dengan Peraturan dan Undang-undang  yg berlaku,Jadi semuanya jadi terang benderang bukan hanya berdasarkan opini dan Framing semata.

 

Demi keseimbangan berita selanjutnya  berkaitan oknum kades yang diduga mengunakan ijazah aspal  yang hanya didapatnya dengan membeli ijzah milik orang lain dengan begitu jelas perbuatan melanggar  UU No:20 Tahun 2023  Tentang Setandar Pendidikan.

Sampai berita ini di tayangkan Pihak pengadilan belum bisa di konfirmasi.

Timred

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *