Lampung Selatan Dinastinews.com– Pemerintah melalui Kementerian PUPR mengelontorkan dana untuk menjalankan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada Masyarakat.
Termasuk di tahun 2022 yang lalu, salah satunya yang dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran untuk program Bedah Rumah masyarakat yang berpenghasilan rendah dan rumah layak huni.
Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk menghuni rumah yang layak, sekaligus membuka lapangan pekerjaan sebagai tukang untuk merehabilitasi rumah.
Pemerintah melalui Dinas PUPR mengharapkan dengan adanya program ini, dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat, dan nyaman.
Namun sayangnya, Program ini didaerah-daerah, masih banyak ditemukan ketimpangan sosial, atau kurang tepat sasaran, bagi penerima bantuan tersebut, salah satu contoh di Desa Pardasuka Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, ditemukan adanya kejanggalan penerima BSPS.
Pasalnya berdasarkan penelusuran awak media di Desa Pardasuka Kecamatan Katibung ditemukan ada sekitar tiga rumah yang sudah permanen atau layak huni mendapatkan program bedah rumah.
Menanggapi hal tersebut ketua GMBI Wilter Provinsi Lampung Heri Prasojo SH mengatakan bahwa kriteria penerima BSPS sudah ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, Senin 06 Februari 2023.
Jika terjadi penyimpangan dalam proses pelaksanaan BSPS tersebut, tentunya akan menjadi ranah penegak hukum, sebab pemerintah melalui Dinas PUPR tentunya memiliki tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses penentuan penerima BSPS, namun jika penerima BSPS adalah rumah layak huni, tentunya ada dugaan pemalsuan data.
“Kriteria penerima BSPS sudah ada regulasinya, kalau ada penyimpangan dan indikasi pemalsuan data, itu sudah jadi Ranah nya penegak hukum,” Kata Heri.
Heri Prasojo,SH juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait terhadap proses pelaksanaan verifikasi BSPS sehingga dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Timred