RajaBackLink.com

Hearing OPTIMALISASI SAWAH Pada LP2B di DPRD Merangin Berasama Pemkab Merangin,Camat dan Kepala Desa

Hearing OPTIMALISASI SAWAH Pada LP2B di DPRD Merangin Berasama Pemkab Merangin,Camat dan Kepala Desa

Dinastinews.com – Merangin Jambi,Selasa 7 Pebruari 2023. Bertempat di ruang Banggar Kantor DPRD Merangin. Sekira pukul 11:00 wib di laksanakan Hearing mengenai ” Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ” untuk kabupaten Merangin,

Ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang meliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan dan pengamanan, pengolahan, pembuatan produk Informasi, penyampaian produk Informasi dan penggunaan Informasi yang terkait satu sama lain, serta penyelenggaraan mekanismenya pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

Kegiatan yang di Buka oleh Komisi 1 DPRD Merangin Zainal Amri didampingi Anggota nya bersama tamu undangan dari Forkopimda diantaranya Kabag Hukum Setda Merangin,Kadis Pertanian Selamet ,para Camat dan para kades.

 

Beberapa pembicaraan alot di langsungkan di tengah Hearing,baik itu dari Anggota DPRD Komisi 1 atau pun dari Pemerintah Daerah Merangin

 

” Beberapa hal disikapi dalam Hearing ini,baik dari sisi anggaran dan sisi pemanfaatan dari LP2B di Merangin ” cukup menarik pada pembahasan ini.

 

Seperti halnya ” kadis Pertanian ” pada awak media ini sampaikan. OPTIMALISASI SAWAH

 

Satu lahan yang di tetapkan menjadi Sawah berkelanjutan,ucap kadis,artinya sawah digunakan terus menerus untuk penanaman tanaman pangan.

 

Upaya peningkatan produktivits Sawah nya termasuk lahan dan sawah yang tidak produktif,di produktifkan. Namun ada pengkajian dalam pertanyaannya ? Kenapa tidak produktif akan di lakukan pengkajian tehknis.

 

Disamping itu,beberapa Pertanyaan juga dilemparkan di tengah forum Hearing oleh komisi satu,diantaranya penggunaan anggaran pada kegiatan LP2B.

 

Secara Umum di jawab oleh Kadis Pertanian dan Kabag Hukum dengan Mekanisme peraturan pemerintah dan perlu kajian hukum yang pasti berdasarkan perundang undangan. Tutup kadis

 

Hambali

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *