Dinastinews.com – Jum’at 3 Pebruari 2023. Kapolres Merangin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH mengapresiasi operasi Penindakan yang dilaksanakan Streskrim yang di Pimpin Akp. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH. Pada awak media ini, Kasat Sampaikan Giat Unit Tipiter dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin telah melakukan Ungkap Kasus penambangan emas tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, dengan data yang di duga di langgar yakni
Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Kapolres Melalui Kasat Reskrim sampaiakan, Hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 pukul 14.00 wib. Dengan TKP
Desa langling Kecamatan Bangko Kabulaten .Merangin.
Kronologis penindakan berdasarkan laporan dan pemberitaan online,
Pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 14.10 Wib,Ujar Kasat, pada awak media ini, Personil kepolisian sat reskrim Poles Merangin mendapatkan Informasi tentang adanya kegiatan penambangan emas tapa izin di wilayah Desa Kec.Bangko Kab.Merangin.
Menindak lanjuti hal tersebut personil unit tipidter dan opsnl sat reskrim di pimpin oleh Kasat Reskrim menuju ke lokasi di Desa Langling Kec.Bangko Kab.Merangin tersebut , Sesampainya di Lokasi yang dimaksud, didapati bahwa benar adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin Diesel Jenis Dompeng yang dilakukan Oleh pelaku.
Kemudian guna Proses Penyelidikan,pelaku dan barang bukti di bawa ke Poles merangin Untuk di Lakukan Proses Lebih lanjut.
Kasat sampaikan,” diduga ” Tersangka melakukan aktivitas Peti,
1. Seorang Pria Inisial PI,Umur 54, 2. Seorang Pria Inisial DN,Umur 71, 3. Seorang Pria Inisial RN Umur 54, dengan Alamat yang sama yakni KEBEN RT.2/3 KEBEN, TAMBAKROMO, PATI, JAWA TENGAH.
Guna penyelidikan kegiatan di ikuti pihak pemodal,maka Di duga Tersangka di lakukan pemeriksaan lebih intensif oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres merangin,tutup Kasat.
Hambali