RajaBackLink.com

TIM SATRESKRIM POLRES ACEH SINGKIL : GELAR PERKARA KASUS PENGRUSAKAN KEBUN KELAPA SAWIT MILIK HJ. NAWARTI

TIM SATRESKRIM POLRES ACEH SINGKIL : GELAR PERKARA KASUS PENGRUSAKAN KEBUN KELAPA SAWIT MILIK HJ. NAWARTI

 

 

 

 

 

Dinastinews.com Aceh | Aceh Singkil – Gelar perkara Lapangan terkait kasus pengrusakan kebun kelapa sawit dan Pohon Durian yang dilakukan oleh (Oknum AB alias ND bersma Cs) dilahan Perkebunan Hj. Nawarti – Desa Silatong – Kecamatan Simpang Kanan – Kabupaten Aceh Singkil.

 

Turut hadir dalam acara Habibi SH Kepala Desa Silatong –

Mawardi Sekdes –

Saleh Kadus – H.M. Husen Ketua BPG Silatong – H. Tantawi Tokoh Masyarakat – Hj. Nawarti (Korban)

bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Safar. SSy. CPCLE. CLM. CPM – Dan Herman Putra.

SH – Kuasa hukum AB alias ND bersama Cs – Kanit Pidum Aipda Riri Fredianto – Dan Anggota Pidum Brigpol Angga Sutrisni – Dan pihak dari (BPN) Badan Pertanahan Nasional RI dari Kantor BPN Kabupaten Aceh Singkil – Haris Munandar – Ari Firmansyah – Eko Muliyo Santoso Pohan. Kamis (02/02/23).

 

Adik kandung Hj. Nawarti Syahbudin Padang mengatakan “Terlapor adalah AB alias ND bersma Cs, di Polisikan kasus pengrusakan dan pencurian buah sawit sengkira 7 bulan lalu – Kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Aceh Singkil Oleh kuasa hukum kakak saya Hj. Nawarti” ucapnya

 

“Permasalahan ini sebetulnya sudah berlarut-larut, dan sudah beberapa kali dimediasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Silatong Kecamatan Simpang Kanan. Namun karna pihak AB alias ND bersama Cs tetap bersikeras – Sehingga Kakak Saya melaporkan yang bersangkutan ke Polres Aceh Singkil atas dugaan pengrusakan kebun kelapa sawit dan pokok durian serta kuburan almarhum suami Hj. Nawarti dan pencurian Buah Kelapa Sawit milik Hj. Nawarti dugaan dilakukan oleh oknum ND bersama Cs”

 

Lanjut Padang “Hal ini disesuaikan dengan Surat tanda terima Laporan Polisi pada tanggal/03/11/2022 dengan Nomor SkTBL/X1/ SKPT Polres Aceh Singkil/Polda Aceh/2022/ Kuasa hukum Nawarti resmi Melaporkan perbuatan perusakan tanaman kelapa sawit dan pokok durian sesuai pasal 406 KUHP yang diduga dilakukan oleh Sekelompok orang yang bernama AB alias ND bersma Cs” tuturnya

 

Pelapor diketahui bernama Hj. Nawarti warga Desa Silatong – Kecamatan Simpang Kanan – Kabupaten Aceh Singkil. yang melaporkan tentang peristiwa pengrusakan dan pencurian buah kelapa sawit milik Hj. Nawarti []

 

RED Mr. Padang – Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *