Dinastinews.com Aceh | Aceh Singkil – Satnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penangkapan, pengeledahan dan penyitaan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja di Desa Gosong Telaga Barat – Kecamatan Singkil Utara – Kabupaten Aceh Singkil. Ahad (22/1/2023).
Adapun barang bukti, 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang diikat dengan gunakan tali dan dibungkus dengan Plastik merah dengan Berat Brutto 900 (Sembilan ratus) gram dan 1 (Satu) Unit Handphone merek Vivo warna hitam merah.
Kapolres Aceh Singkil Akbp. Iin Maryudi Helman. SIK. MKP melalui Kasat Narkoba, AKP Darmi Arianto Manik kepada awak media, Kamis (02/02/2023) mengatakan: Pada hari Ahad 22 Januari 2023 sekitar pkl 21.30 WIB. Tim Sat Narkoba Polres Aceh Singkil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika Jenis ganja di Desa Gosong Telaga Barat. Kec. Singkil Utara. Kab. Aceh Singkil. “Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba laksanakan penyelidikan dan pemantauan di TkP” ujarnya.
Kemudian, kata Kasat Resnarkoba, pada hari Ahad 22 Januari 2023 sekitar Pukul 22.00 WIB. Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan Terhadap 1 (satu) pelaku yang mengaku bernama (M. Zahkirol Ilham) dimana pada saat itu salah satu anggota team Sat Narkoba Polres Aceh Singkil melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut.
“Setelah sepakat untuk bertemu di Halte Desa Gosong Telaga Barat. Kec. Singkil Utara. Kab. Aceh Singkil untuk bertransaksi Narkotika Golongan I Jenis Ganja tersebut, team Sat Narkoba Polres Aceh Singkil langsung kelokasi untuk melakukan persembunyian dilokasi tersebut, setelah sampai di TKP pelaku tidak ada dilokasi, kurang lebih setengah jam menunggu, pelakupun datang dengan membawa bungkusan plastik berwarna merah yang diduga berisikan Nakotika Golongan I Jenis Ganja” terangnya.
Setelah sampai dilokasi, lanjut Kasat Resnarkoba, pelaku sempat berbincang dengan anggota Sat Resnarkoba yang melakukan penyamaran, tidak lama berbincang pelakupun memperlihatkan isi didalam plastik bewarna merah itu dan benar bahwa didalam plastik tersebut merupakan Narkotika Golongan I Jenis Ganja, dan pelaku langsung ditangkap oleh team Satreskoba Polres Aceh Singkil.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Singkil guna Penyidikan lebih lanjut” tutupnya []
Mr. Padang – Ganesha