RajaBackLink.com

PERSULIT BIROKRASI JUAL BELI TANAH OLEH OKNUM PEGAWAI BPKD : CIPTAKAN KRISIS KEPERCAYAAN MASYARAKAT KEPADA PEMERINTAH KOTA LANGSA

PERSULIT BIROKRASI JUAL BELI TANAH OLEH OKNUM PEGAWAI BPKD : CIPTAKAN KRISIS KEPERCAYAAN MASYARAKAT KEPADA PEMERINTAH KOTA LANGSA

 

 

 

 

 

 

Dinastinews.com Aceh | Aceh Langsa – Pegawai Badan Pembendaharaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa bagian pendapatan: Diduga _Birokrasi Berbelit – Mempersulit Administrasi_ terkait jual beli tanah yang dilakukan masyarakat kekantor tersebut.

 

Hal ini diungkapkan salah satu sumber masyarakat kepada media ini saat dijumpai: Disebuah Cafe Jln. TM Bachrum – Kecamatan Langsa Barat – Pemko Langsa. Rabu(1/2/2023).

 

Menurut sumber: Petugas kantor BPKD yang membidangi bagian pendapatan – untuk urusan jual beli tanah yang dilakukan masyarakat, terkait masalah harga harus mereka yang tentukan.

 

Semisalnya, lanjut sumber itu, harga pasaran tanah didesa sebesar Rp. 40 juta hingga 50 juta/Rante (400m) dan dinyatakan dengan bukti kwitansi tertulis bahwasanya benar harga yang dijual sebesar itu.

 

Namun petugas BPKD mereka tidak percaya dan harus mengikuti harga yang mereka tentukan yaitu lebih mahal dari harga pasaran jual tanah yang berlaku didesa.

 

“Inikan lucu, menurut dugaan saya, sambungnya lagi, itu siasat oknum tersebut agar tanah yang dijual warga bisa dikenakan pungutan Bea BPHTB jika harganya mencapai 60 jutaan atau lebih, ini jelas akal²an ada dugaan mempersulit, ujarnya.

 

Lebih lanjut ia mengatakan: “Dalam hal lain masalah kepengurusan surat, masyarakat yang awalnya berharap bisa cepat tapi harus menunggu hingga 3 (tiga) bulan lamanya, ini sangat tidak etis, uncapnya menambahkan.

 

Karena itu kami berharap untuk kepentingan masyarakat agar jangan ada indikasi mempersulit pada saat melakukan apapun bentuk kepengurusan administrasi yang diperlukan melalui kantor BPKD tersebut, harapnya.

 

Terpisah, petugas BPKD bagian pendapatan PAK OJI yang dikonfirmasi media ini diruang kerjanya menepis apa yang disampaikan masyarakat kepada Wartawan.

 

Menurut PAK OJI “pihaknya dari BPKD Kota Langsa dalam menjalankan tugas dilakukan sesuai SOP, artinya pihaknya tidak mempersulit masyarakat terkait jual beli tanah.

 

“Kalau untuk jual beli tanah, kami dari BPKD terlebih dahulu harus melakukan survei cek langsung kelokasi dimana objek tanah tersebut.

 

“Ini kami lakukan, untuk mengetahui berapa besaran harga tanah sesuai pasaran disuatu tempat, apakah sesuai dengan yang tertera pada kwitansi yang kami terima atau tidak.

 

“Terkadang katanya lagi, dalam proses ini yang membuat lama, tarik ulur dalam penentuan harga tersebut, tapi kalau hal ini tidak terjadi, untuk surat² bisa selesai dalam tiga hari. Intinya kami tidak mempersulit, tutup PAK OJI menepis tudingan miring dari masyarakat terhadap BPKD []

 

(B.01-Ganesha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *