Bandar Lampung Dinastinews.com-Kepada awak media ini Muksin bin Abdullah warga Desa Magan RT/RW 02/01 Kelurahan Hurun Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran kembali mempertanyakan Kelanjutan penanganan kasus yang telah dilaporkannya di Polda Lampung beberapa 2 tahun yang lalu Dinastinews pada 13 februari 2022.
Menurut keterangan Muksin dirinya sudah lelah dan putus asa karena laporannya ngendap/jalan di tempat di Polresta Bandar Lampung,”ya bang saya sudah lelah dan putus asa karena setiap kali saya pertanyakan kepada penyidik selalu jawabannya terkesan memberi harapan palsu terhadap saya”sabar pak dalam minggu ini akan kita gelar perkara”menirukan jawaban Penyidik Harda Pokresta Bandar lampung,ya maksud saya kalau kasus ini tidak akan di gelar atau di tindak lanjuti ya mbok di terbitkan saja SP3 nya jadi saya selaku warga masyarakat bodoh ini mendapat keadilan atau kepastian Hukum keluhnya 30/01.
Sejak dirinya melaporkan kasus ini dan telah di limpahkan ke Polresta SP2H saja tidak pernah di terimanya lagi sejak terahir di bulan berapa dia sudah susah untuk mengingatnya yang pastinya di awal bulan tahun 2022.
padahal semua sudah di priksa dan mengakui bahkan sampai membuat perjanjian bahwa terduga pelaku bersedia mengganti kerugian saya.tegasnya.
bahwa dulu dia membeli kaplingan tanah kepada Asman mansyur yang terletak di desa karang sari seluas 600m terdiri dari 2 kapling dengan Nomor urut 68-69,” ya bng saya beli tanah kaplingan tersebut 2 kapling, dengan harga Rp 500,000(lima ratus ribu rupiah) dan asman mansyur menerima uang pembayaran dari saya, dan dia memberikan surat Akta Jual Beli(AJB)atas nama Cik Amah kepada saya, dan saya tau kalau cik Amah itu Ayuk ipar Asman mansyur “,jelasnya Newsbin Pada 31 Januari 2023.
lanjutnya karena objek tanah yang di jual tidak ada maka saya melaporkan kasus ini kepolda Lampung pungkasnya.Penyidikan perkara dugaan Penipuan dan pemalsuan Dokumen jual beli tanah antara Cik Amah dengan Muksin yang diserahkan Asman Mansur kepada muksin, yang saat ini sedang ditangani oleh Harda Polresta Bandar lampung.
Diketahui sebelumnya bahwa Asman Mansur telah menjual sebidang tanah yang terletak di Balong Desa karang Sari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 1997 dan transaksi jual beli antara Asman mansyur dan Muksin pada saat itu di Pantai Duta Wisata Teluk Betung Bandar Lampung.
transaksi jual beli ini dikuatkan dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) yang ditanda-tangani oleh cik Amah pemilik tanah.
akan tetapi setelah di telusuri ternyata tanda tangan cik amah diduga kuat dipalsukan oleh Asman Mansyur.
Menurut Cik Amah dia tidak pernah merasa menanda tangani surat Akta Jual Beli (AJB)yang di berikan Asman mansyur pada Muksin.”ya pak saya tidak pernah menanda tangani surat jual beli tanah milik suami saya,karena tahun 1995 suami saya sudah meninggal dunia, dan sepengetahuan saya tanah itu sudah terjual semasa suami saya masih hidup,ini pasti ada yang salah, silahkan tanyakan langsung kepda Asman mansyur mana objek tanah yang di jual dia dengan pak muksin,apalagi seolah-olah saya pemilik tanah tersebut, kareana penjual di AJB itu adalah saya,terus terang saya gak mau ikut campur,pintanya.
Mirisnya lagi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap objek tanah, ternyata tanah tersebut tidak ada, dan tanah yang ada dilokasi yang tunjukan Asman mansyur kepada muksin adalah tanah milik orang lain.
Berdasarkan silang sengkarutnya persoalan ini, Muksin bin Abdullah selaku pembeli melaporkan serangkaian peristiwa kejadian dugaan penipuan ini ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-322/II/2021/Lpg/Spkt, tanggal 22 Februari 2021 tentang Penipuan.
Dalam perjalanan, penanganan kasus ini oleh Polda Lampung dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan, sesuai surat resmi dari Polres Lampung Selatan Nomor : B/400/IX/2021/Reskrim, tertanggal 20 September 2021 dengan Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan bahwa karena locus delicti perkara di Bandar Lampung maka penanganan kasus ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Bandarlampung.
Berhubung dari rentang waktu (surat pemberitahuan dari Polres Lampung Selatan) hingga saat ini, yakni setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung, belum ada informasi lanjutan dari polresta Bandar Lampung, apakah penanganannya masih tetap berlangsung ataukah ada penghentian penyidikan perkara, namun si pelapor tidak diberitahukan.
Melalui pemberitaan media ini, pelapor mengharapkan agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH)khususnya penyidik perkara ini di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung untuk dapat memberikan informasi tentang kelanjutan dari pada penanganan perkara ini.
Julio
Muksin Mulai Bosan Tunggu Janji Penyidik Gelar Perkara Laporannya,Minta APH terbikan SP3
Bandar Lampung Newsbin Online.Com-Kepada awak media ini Muksin bin Abdullah warga Desa Magan RT/RW 02/01 Kelurahan Hurun Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran kembali mempertanyakan Kelanjutan penanganan kasus yang telah dilaporkannya di Polda Lampung beberapa 2 2ahun yang lalu,Dinastinews Pada 13 februari 2022.
Menurut keterangan Muksin dirinya sudah lelah dan putus asa karena laporannya ngendap/jalan di tempat di Polresta Bandar Lampung,”ya bang saya sudah lelah dan putus asa karena setiap kali saya pertanyakan kepada penyidik selalu jawabannya terkesan memberi harapan palsu terhadap saya”sabar pak dalam minggu ini akan kita gelar perkara”menirukan jawaban Penyidik Harda Pokresta Bandar lampung,ya maksud saya kalau kasus ini tidak akan di gelar atau di tindak lanjuti ya mbok di terbitkan saja SP3 nya jadi saya selaku warga masyarakat bodoh ini mendapat keadilan atau kepastian Hukum keluhnya 30/01.
Sejak dirinya melaporkan kasus ini dan telah di limpahkan ke Polresta SP2H saja tidak pernah di terimanya lagi sejak terahir di bulan berapa dia sudah susah untuk mengingatnya yang pastinya di awal bulan tahun 2022.
padahal semua sudah di priksa dan mengakui bahkan sampai membuat perjanjian bahwa terduga pelaku bersedia mengganti kerugian saya.tegasnya.
bahwa dulu dia membeli kaplingan tanah kepada Asman mansyur yang terletak di desa karang sari seluas 600m terdiri dari 2 kapling dengan Nomor urut 68-69,” ya bng saya beli tanah kaplingan tersebut 2 kapling, dengan harga Rp 500,000(lima ratus ribu rupiah) dan asman mansyur menerima uang pembayaran dari saya, dan dia memberikan surat Akta Jual Beli(AJB)atas nama Cik Amah kepada saya, dan saya tau kalau cik Amah itu Ayuk ipar Asman mansyur “,jelasnya Newsbin Pada 31 Januari 2023.
lanjutnya karena objek tanah yang di jual tidak ada maka saya melaporkan kasus ini kepolda Lampung pungkasnya.Penyidikan perkara dugaan Penipuan dan pemalsuan Dokumen jual beli tanah antara Cik Amah dengan Muksin yang diserahkan Asman Mansur kepada muksin, yang saat ini sedang ditangani oleh Harda Polresta Bandar lampung.
Diketahui sebelumnya bahwa Asman Mansur telah menjual sebidang tanah yang terletak di Balong Desa karang Sari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 1997 dan transaksi jual beli antara Asman mansyur dan Muksin pada saat itu di Pantai Duta Wisata Teluk Betung Bandar Lampung.
transaksi jual beli ini dikuatkan dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) yang ditanda-tangani oleh cik Amah pemilik tanah.
akan tetapi setelah di telusuri ternyata tanda tangan cik amah diduga kuat dipalsukan oleh Asman Mansyur.
Menurut Cik Amah dia tidak pernah merasa menanda tangani surat Akta Jual Beli (AJB)yang di berikan Asman mansyur pada Muksin.”ya pak saya tidak pernah menanda tangani surat jual beli tanah milik suami saya,karena tahun 1995 suami saya sudah meninggal dunia, dan sepengetahuan saya tanah itu sudah terjual semasa suami saya masih hidup,ini pasti ada yang salah, silahkan tanyakan langsung kepda Asman mansyur mana objek tanah yang di jual dia dengan pak muksin,apalagi seolah-olah saya pemilik tanah tersebut, kareana penjual di AJB itu adalah saya,terus terang saya gak mau ikut campur,pintanya.
Mirisnya lagi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap objek tanah, ternyata tanah tersebut tidak ada, dan tanah yang ada dilokasi yang tunjukan Asman mansyur kepada muksin adalah tanah milik orang lain.
Berdasarkan silang sengkarutnya persoalan ini, Muksin bin Abdullah selaku pembeli melaporkan serangkaian peristiwa kejadian dugaan penipuan ini ke Polda Lampung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-322/II/2021/Lpg/Spkt, tanggal 22 Februari 2021 tentang Penipuan.
Dalam perjalanan, penanganan kasus ini oleh Polda Lampung dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan, sesuai surat resmi dari Polres Lampung Selatan Nomor : B/400/IX/2021/Reskrim, tertanggal 20 September 2021 dengan Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan bahwa karena locus delicti perkara di Bandar Lampung maka penanganan kasus ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Bandarlampung.
Berhubung dari rentang waktu (surat pemberitahuan dari Polres Lampung Selatan) hingga saat ini, yakni setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung, belum ada informasi lanjutan dari polresta Bandar Lampung, apakah penanganannya masih tetap berlangsung ataukah ada penghentian penyidikan perkara, namun si pelapor tidak diberitahukan.
Melalui pemberitaan media ini, pelapor mengharapkan agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH)khususnya penyidik perkara ini di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung untuk dapat memberikan informasi tentang kelanjutan dari pada penanganan perkara ini.
Julio