RajaBackLink.com

Untuk Membebaskan Hutang,Nasabah Diduga Bekerja Sama Dengan Oknum Aparatur Desa Palsukan Dokumen

 

Lampung Timur Dinastinews.com  Menurut pantauan awak media ini Oknum Kades menanda tagani Surat Keterangan Kematian agar warganya tidak membayar tagihan Bank mekar Dinastinews pada selasa  31 Januari 2023.

 

Kaderi selaku Kades Desa Sumber Rejo Kecamatan Wawaykarya Kabupaten lampung timur saat di konfirmasi awak media ini dan sedang di konprontir dengan keluarga yang dibuatkan surat keterangan kematian tidak membantah bahwa dia telah menanda tangani surat keterangan kematian itu, dengan alasan tidak mengetahui tujuan terbitnya surat tersebut”ya benar itu saya yang menanda tagani surat itu bang, tapi saya kan tidak tau tujuannya untuk apa”kilahnya 30/01.

 

lain halnya yang di sampaikan Oknum kadus yang menyarankan pembuatan surat keterangan kematian itu didepan awak media terkesan menyalahkan keluarga yang di buatkanya surat tersebut”ya kan kamu saya bantu kok malah begini ujungnya mau kamu apa sambil menunjuk ke arah keluarga dengan nada penuh amarah”dan keluarga yang diduga masih hidup tapi di buat keterangan seakan sudah meninggal dunia itu, hanya diam saja.

 

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan  Rakyat Lampung( LSM-PRL)sangat menyesalkan terbitnya Surat Keterang Kematian yang diduga Aspal tersebut,menurut Aminnudin dengan di tanda tangani serta di bubuhkan stample Kepala Desa maka secara tidak lansung Kepala Desa mendukung dan Menyungguhkan Kebenaran surat tersebut padahal dia tau kalau warganya tersebut jelas jelas masih hidup”saya sangat sesalkan kenapa Oknum Kepala Desa tersebut Mendukung perbuatan jajarannya yang sudah jelas perbuatan melanggar Hukum dengan Menerbitkan Surat keterangan kematian tersebut padahal dia mengetahui warganya tersebut masih hidup dengan demikian dia sudah menyalah gunakan kewenangannya yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain yaitu Bank mekar paparnya”.

 

Lanjutnya “itu sudah memenuhi unsur apa yang di maksud dengan pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen/akta-akta Ontentik dan jelas itu perbuatan melawan hukum dan ancamannya juga cukup lumayan tinggi bisa sampai delapan tahun penjara,tegasnya.

Sampai berita ini di terbitkan Camat setempat belum bisa di konfirmasi.

Timred Dinastinews.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *