RajaBackLink.com

KEJARI GAYO LUES – FASILITASI PERDAMAIAN PERKARA PERKELAHIAN SESAMA PEREMPUAN

KEJARI GAYO LUES – FASILITASI PERDAMAIAN PERKARA PERKELAHIAN SESAMA PEREMPUAN

 

 

 

Dinastinews.com Aceh | Kejari Kabupaten Gayo Lues fasilitasi perdamaian pekara perkelahian sesama perempuan lewat keadilan _RESTRATIF_ dikantor Kejari. Senin (30/01/2023).

Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi dalam konferensi pers tertulisnya menerangkan kronolos: Petani perempuan berinisial (AS. 20) warga Kampung Pining – Gayo Lues harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia terlibat dalam tindak pidana penganiayaan kepada (SM. 18) salah seorang warga Kampung Pining.

Berawal dari selisih paham (AS) tidak mampu mengendalikan emosi dan melakukan aksi pemukulan terhadap (SM) Hingga berakibat persoalan itu dilaporkan ke aparat penegak hukum. Oleh penyidik kepolisian setempat (AS) ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan. Yang melanggar pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Pada tahap pelimpahan ke Kejari Gayo Lues, Ismail Fahmi selaku Kajari berinisiatif memfasilitasi perdamaian antara tersangka dan korban. Sehingga perkara itu tidak dilanjutkan dan dihentikan penuntutan.

Kajari menerangkan, pada Kamis (19/1/2023) bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues – Blengkejeren – Kejari memfasilitasi perdamaian antara dua orang warga yang berselisih paham itu. Keduanyapun sepakat berdamai dan setuju agar perkara tidak dilanjutkan hingga ke persidangan.

Atas dasar itu, pihaknya mengusulkan penghentian penuntutannya kepada JAM Pidum lewat Kejati Aceh.

“Pada hari Senin (30/1/2023) JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung – ST. Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Gayo Lues atas penganiayaan atas nama tersangka (AS) yang diduga melanggar Pasal 351 KUHP” Ungkapnya.

“Penegakan hukum berlandaskan _HATI NURANI DAN HUMANIS_ Kejari Gayo Lues mampu memfasilitasi penghentian perkara ini.  (AS) akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan sebagai implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif” lanjutnya.

Kejari Gayo Lues segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk menyerahkan kepada (AS). “SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum” ujar Ismail []

Mr. Padang – Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *