RajaBackLink.com

” tangkap bandit ” Tim II Opsnal Polres Merangin Ungkap ” duga’an ” Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curanmor) Pasal 363 KUHP di Desa Rantau Limau Manis.

” tangkap bandit ” Tim II Opsnal Polres Merangin Ungkap ” duga’an ” Tindak  Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curanmor) Pasal 363 KUHP di Desa Rantau Limau Manis.

Dinastinews.com,Minggu,29 Januari 2023. Seorang Pria bernama M.Sabki berumur 61 tahun, beralamat di Desa Rantau limau manis Rt.01 /01 Kec. Tabir ilir Kab. Merangin,telah melaporkan dua orang Pria,

– berinisial IS 26 tahun ” Residivis 2 kali masuk Bui ” warga Desa Rantau Limau manis Rt. 05 Kec. Tabir Ilir Kab. Merangin.

– AM 20 tahun, beralamat di Desa Tunggul Bulin Rt. 05 Kec. Tabir Ilir Kab. Merangin.

 

Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH  melalui Akp. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH Kasat Reskrim Polres Merangin membenarkan Laporan tersebut di terima SPKT Polres Merangin dan di tindak lanjuti dengan Polisi nomor: LP /GAR///2023 /SPKT.Reskrim / Polres Merangin / Polda Jambi,tanggal 29 Januari 2023

 

Laporan Seseorang Bernama Muhamad Sabki tentu berdasar dan ada Faktor penyebabnya.

Kasat pada awak media ini menyampaiakan,

 

Pada Hari Sabtu Tanggal 28 Januari 2023, Sekira Pukul 01.00 wib, telah terjadi ” duga’an ” tindak pidana” PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (CURANMOR) R2

WR Sepeda Motor Trail dengan 155 cc dengan Nomor Polisi BH 69XX XE, yang mana,Sepeda Motor Trail Atas Nama Muhamad Sabki.

 

Kasat melanjutkan, kejadian berawal pada saat anak pelapor Lutfi PKB sedang berada dirumah beserta temannya pada pukul 22.00 Wib.  Kemudian anak pelapor ” tertidur “, kemudian pada pukul 03.30 Wib anak pelapor terbangun dan melihat Sepeda Motor Trail 155 cc dengan Nomor Polisi BH 69xx XE sudah tidak ada lagi di tempat semula di Parkirkan.

 

Kemudian anak pelapor berusaha mencari di sekitar rumah dan tidak ditemukan, Atas Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian RP.39.000.000.(tiga puluh sembilan juta rupaiah) dan Atas kejadian tersebut Pelapor datang ke Polres Merangin untuk di tindak lanjut.

 

Berdasarkan Penyelidikan dan keterangan pelapor,Maka mengerucut pada ” upaya pencarian “. Berdasarkan keterangan lainnya.

 

Pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 02.00 WIB tim II opsnal Polres Merangin Mendapatkan informasi secara Lisan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Curanmor di desa Rantau limau manis yang mana pelaku mencuri motor Trail Nopol : BH 69xx XE warna hitam dengan stnk bernama Muhamad Sabki, yang dicuri pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 01.00 wib di Desa Rantau limau manis.

 

Mendapatkan informasi tersebut Tim II Opsnal Polres Merangin ” tak mau kehilangan guruannya “,sigap Opsnal II langsung mencari pelaku yang dicurigai mendapat kan informasi pelaku berada di sekitar desa Mentawak Kec. nalo tantan Kab. Merangin tim II Opsnal Polres Merangin yang dipimpin oleh Katim Aipda. Ashadi langsung melakukan penyisiran di daerah desa Mentawak Kec. Nalo tantan.

 

Setelah itu, Tim II Opsnal Polres Merangin mengetahui keberadaan diduga pelaku Curanmor tersebut, selanjutnya Tim II Opsnal langsung mendatangi tempat keberadaan nya , dan setelah di datangi para pelaku sedang santai dan selanjutnya tim langsung mengaman kan pelaku.

 

Pada saat diamankan pelaku hendak melarikan diri dan melawan petugas kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur , dan selanjutnya setelah diamankan para pelaku , motor tersebut masih ada pada pelaku.

 

Setelah dilakukan di introgasi singkat, dan tim Langsung mengecek Ranmor yang di curi pelaku . setelah di cek motor tersebut sesuai dengan motor yang hilang yang dilaporkan oleh korban.

 

Pada Introgasi Singkat Sebelumnya,pelaku mengakui perbuatan nya dan pelaku mengakui bernama IN dan A

E selanjutnya nya tim II Opsnal Polres Merangin langsung membawa kedua pelaku tersebut kepolres Merangin berserta barang bukti 1 unit SPM R2 Trail untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Pada awak media ini,kasat menjelaskan,guna melanjutkan pada tingkat penyelidikan dan proses hukum,telah di amankan barang bukti ” Sepeda Motor Jenis Trail 155 CC beserta Kunci ” nya. Sedangkan benda pribadi alat komunikasi di duga Tersangka berupa Handphone Pintar turut di amankan guna mengetahui maksud dan tujuan di duga Tersangka lain.

 

Di sisi lain,Kasat juga sampaiakan dan berpesan pada warga Merangin, ” jangan beri ruang pada Seseorang untuk melakukan tindakan kriminal,Tutup Kasat

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *