RajaBackLink.com

Karutan Sukadana Bantah Bahwa Ada Pungutan Yang Dilakukan Jajarannya

 

Lampung Timur Dinastinews.comMengenai adanya dugaan pungli ke para Warga Binaan ternyata hanya miskomunikasi, karena beberapa para narapidana saat dikonfirmasi, menjelaskan isu yang beredar,ternyata video yang beredar itu video salah satu Napi yang di tagih hutang oleh napi yang lain.

 

Karutan sukadana saat diwawancara memaparkan bahwa, Indonesia sebagai negara yang merupakan negara yang menjunjung tinggi hukum dan berlandaskan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan saja. Hukum

sangat terikat dalam kehidupan manusia, karena hukum adalah suatu peraturan kehidupan dan tingkah laku manusia, karena bila tidak ada hukum maka akan sulit terciptanya kehidupan bermasyarakat yang aman dan tentram.

 

Agar terwujudnya sebuah penegakan hukum bisa didapatkan dengan memaksimalkan pengembangan dalam bidang hukum. Pengembangan dalam bidang hukum, ada tiga unsur utama yaitu membuat suasana menjadi lebih aman untuk semua lapisan masyarakat, diantaranya: Perpu, APH, dan tentunya lapisan masyarakat sendiri.

Perpu dapat dikembangkan, yaitu dengan cara dibuatkan peraturan baru yang belum ada dan menghapus aturan-aturan yang tidak relevan dengan kondisi masyarakat sekarang, juga merubah peraturan yang tidak tepat. Selanjutnya yang kedua yaitu pengembangan APH antara lain: meningkatkan SDM dari APH, memaksimalkan apa yang dibutuhkan, serta mensejahterakan APH. Lalu yang terakhir yaitu pengembangan terhadap masyarakat, yang diantaranya adalah membangun kesadaran hukum masyarakat.

 

Pemasyarakatan adalah hilir dari sebuah sistem peradilan pidana. Sebagai tahap yang paling akhir, tentu pada tingkat ini, Lembaga Pemasyarakatan perlu untuk mewujudkan berbagai harapan serta tujuan dari sistem peradilan pidana yang berlandaskan oleh pilar-pilar proses pemidanaan yang dimulai dari penyidik, kejaksaan hingga pengadilan. Bentuk dari harapan serta tujuan yang disebutkan bisa dalam bentuk aspek pembinaan di Rutan Sukadana.

 

DiRutan Sukadana ini memiliki fungsi sebagai tempat dilaksanakannya penahanan. Pada saat seorang tahanan ditempatkan di Rutan sebagai seorang yang baru pertama masuk tentu mereka akan merasa awam terhadap lingkungan rutan yang baru mereka masuki. Pasti Akan ada perubahan yang dihadapi oleh tahanan saat berada di dalam Rutan, salah satunya kurangnya kebebasan serta adanya batasan-batasan yang mengikat.

 

Hal ini berbeda dengan kehidupan mereka sebelumnya yang merdeka dan bebas lalu masuk ke dalam Rumah tahanan yang dihadapkan dengan kesulitan yang berhubungan dengan batin dan kejiwaannya. Selain itu tahanan yang berada di rutan berasal dari berbagai lapisan masyarakat, berbagai jenis tindak kejahatan, tingkat pendidikan, umur, asal dan lainnya. Setiap tahanan pun semuanya memiliki sifat, sikap, dan perilaku serta sosial ekonomi yang berbeda-beda.

 

Tindak kekerasan di Indonesia masih mengalami kenaikan sampai saat ini. Hal ini juga terjadi pada Lembaga Pemasyarakatan ataupun Rumah Tahanan yang menunjukkan kecenderungan meningkat dari sebelumnya sehingga menarik untuk diteliti.

 

Upaya perbaikan dari penjaga Rumah tahanan telah dilaksanakan oleh pemerintah, walaupun belum sepenuhnya memenuhi harapan narapidana dan tahanan untuk menghadapi masalah yang ada. Sampai saat ini jajaran dari pihak kami senantiasa ikut andil untuk mengatasi berbagai masalah yang ada.

 

Karena Aturan mengenai Pemasyarakatan sejauh ini sudah tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Jika melihat maksud serta tujuan dari dibentuknya Undang-Undang Pemasyarakatan tersebut, dapat terlihat keinginan dari penyelenggaran Negara untuk menciptakan kondisi yang lebih baik dalam proses pembinaan warga binaan supaya bermanfaat dimasyarakat nantinya dan yang terpenting adalah penghormatan atas hak-hak para WBP.

 

Tujuan Pemasyarakatan termasuk dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tujuan dari diberikannya hukuman sendiri ialah untuk terciptanya suatu kedamaian yang dibuktikan dengan adanya ketertiban dan ketentraman yang ada.

 

Perbedaan yang terdapat antar tahanan dapat menimbulkan suatu permasalahan atau konflik yang berpotensi pada terjadinya tindak kekerasan antar sesama narapidana atau tahanan. Tindak kekerasan juga terjadi karena dampak psikologis yang diderita para narapidana. Bagaimanapun, dampak psikologis dari pidana penjara, lebih berat dari pada pidana penjara. Sehingga seorang narapidana tidak hanya dikurung secara fisik, tetapi juga secara psikologis.

 

Dampak psikologis yang terjadi dan dialami oleh narapidana dalam tahanan seperti tertekan jiwanya, mudah marah, ketakutan, malu, dan berbagai perasaan negatif lainnya yang dapat mempengaruhi tingkat emosional mereka, sehingga dapat memicu timbulnya konflik antar sesama yang berujung pada tindak kekerasan di dalam Rutan. Perilaku kekerasan antar narapidana di dalam Rutan termasuk kedalam kategori penyimpangan.

 

Dulu Tindak kejahatan kekerasan yang kerap terjadi di Rutan, dapat dirasakan oleh pendatang baru maupun orang lama yang nanti akan memperkeruh suasana menjadi lebih parah, tetapi sekarang ini kami larang keras semoga saja tidak terjadi lagi.

 

Apabila nanti terjadi tidak kekerasan, kami akan melakukan penyelidikan yang lebih dalam supaya nantinya tak terjadi lagi permasalahan serupa, supaya tujuan pemasyarakatan bisa berjalan dengan maksimal.

 

Saya mengharuskan pegawai untuk bersikap adil dalam memenuhi hak-hak narapidana dan tahanan agar tidak terjadi kecemburuan yang bisa menimbulkan gesekan-gesekan yang berpotensi terjadinya permasalahan yang lebih besar serta dapat berujung menjadi tindak kekerasan antar sesama narapidana, karena ketidaknyamanan yang dialami disebabkan padatnya penghuni dan perbedaan karakter narapidana yang ada di Rutan sehingga dapat menggangu jalannya proses pembinaan.

 

Oleh karena itu, dibutuhkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan yang efektif dan efisien kaitannya yang terjadi di rumah tahanan dalam menanggulangi segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh para narapidana maupun tahanan.

 

Permasalahan yang paling banyak menyebabkan dan menjadi pemicu timbulnya kekerasan di sini biasanya adalah masalah salah paham. Masalah-masalah sepele saja bisa menjadikan mereka melakukan tindak kekerasan di sini, hal itu dikarenakan mereka itu punya sifatnya dan kepribadiannya masing-masing.

 

Teori kebutuhan manusia atau dapat disebut juga dengan human needs theory. Teori ini mengartikan jika konflik yang muncul masyarakat diakibatkan adanya perebutan kebutuhan manusia, seperti kebutuhan fisik, mental, serta sosial yang tak terpenuhi. Kemudian, identity teory, teori ini memberikan arti bahwa konflik terjadi dikarenakan identitas seorang atau kelompok yang terancam atau konflik yang belum selesai di masa lalu.

 

Upaya kami melakukan Pencegahan Tindak Kekerasan Antar Narapidana di Rutan sukadana ini, Yang pastinya Suatu Konflik itu tentunya akan dimulai dengan suatu hubungan pertentangan dan ketidakselarasan antar dua orang atau lebih (individu ataupun kelompok) yang mempunyai, atau merasa memiliki, sasaran-sasaran tertentu namun sasaran tersebut tidak sesuai. Menanggulangi tindak kekerasan antar narapidana secara umum kami akan mengacu pada peraturan dan petunjuk yang berada dalam Permenkumham No. 29 Tahun 2017.

 

Upaya yang harus dilakukan petugas pengamanan ketika mengetahui telah terjadi tindakan kekerasan adalah segera mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan para pihak narapidana yang berkonflik ke ruang kantor atau ke dalam sel isolasi, apabila terdapat korban yang terluka segera membawa ke poliklinik Rutan untuk mendapat perawatan, kemudian dilakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pihak-pihak yang terkait untuk mengetahui kronologis kejadian dan menetapkan pelaku tindak kekerasan dan mencatatnya dalam register F, setelah itu melaporkan hasil laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut kepada Kepala Rutan untuk menjatuhi hukuman disiplin berupa tutupan sunyi, peniadaan kunjungan keluarga, dan pencabutan pemberian remisi.

 

Upaya kami dengan Melakukan Peringatan Dini

 

Apabila dikaitkan dengan upaya pencegahan dari Jacob Bercovith dan Richard Jackson, tentang sebuah upaya dengan melakukan peringatan dini yang mana upaya pencegahan dengan pemahaman yang kerapkali digunakan dalam konteks untuk meminimalisir kejadian yang tidak terduga. Rancangan dalam mencegah terjadinya konflik kekerasan adalah dengan mengantisipasi konflik yang bermaksud untuk mengetahui berbagai keadaan tersusun yang biasanya tenang, berubah menjadi titik fokus semua yang berhubungan dengan langkah mencegah konflik.

 

Khususnya dari Pihak pengamanan Rutan Sukadana ini setiap saat memberikan arahan kepada Narapidana agar selalu taat pada aturan yang berlaku, dan apabila melanggar maka siap-siap menerima konsekuensi yang ada sepert dimasukan kedalam selti, pembatalan remisi, maupun dimasukan kepada berkas register F.

 

 

 

Bahkan Tindakan untuk Membangun Kepercayaan, kami Upaya mencegah (preventif) kami akan memberikan pembinaan kepada para narapidana dengan cara berdialog dan berdiskusi antar petugas pengamanan beserta pejabat struktural dengan seluruh narapidana di masing-masing blok. Ketidakpastian, kecemasan, rasa takut akan timbal balik, dan perbedaan persepsi dari berbagai individu terkait yang bertengkar menjadi sebuah ancaman besar terhadap perdamaian dan keamanan.

 

Disini diskusi difungsikan merupakan kegiatan musyawarah antar warga binaan pemasyarakatan yang ada dengan petugas beserta pejabat struktural untuk membahas beberapa permasalahan yang nanti akan diambil sebagai solusi secara musyawarah dan bersama-sama. Dalam praktik pencegahan konflik, petugas memfungsikan wadah musyawarah ini untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dalam kehidupan warga binaan disini difokuskan kepada narapidana yang berkonflik dengan cara dimusyawarahkan di tempat itu.

 

 

 

Tujuan Musyawarah untuk menyelesaikan konflik. Melalui pembicaraan, konflik yang terdapat di warga binaan diharapkan akan diselesaikan secara optimal, Dalam musyawarah, nantinya diharapkan dapat dilakukan pencegahan timbulnya tindak kekerasan antar narapidana. Selain itu, Kepala Kamar ikut turut serta menyelesaikan permasalahan. Supaya narapidana memiliki leluasa sendiri dalam memberikan solusi.

 

Kepala Kamar umumnya berguna untuk menangani masalah yang berkaitan dengan keperluan narapidana satu dengan narapidana lain. Tujuannya diadakannya kegiatan tersebut guna memelihara kondisi dan situasi di dalam blok menjadi kondusif dan aman sehingga terciptanya ketenangan bagi para narapidana dalam menjalani masa pidananya

 

Berdasarkan hasil analisa dapat disimpulkan, bahwa ada faktor yang bisa menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan di Rutan Sukadana ini.

 

 

 

Biasanya yang terjadi

 

1.Masalah kecil yang dibesar-besarkan karena kesalahpahaman antar warga binaan.

 

2. Kesenjangan perekonomian yang menimbulkan permasalahan hutang piutang yang tidak diselesaikan secara baik-baik.

 

3. Perasaan dendam dan marah terhadap warga binaan lain atas masalah sebelumnya yang belum selesai.

 

4. Rasa tidak percaya antar warga binaan.

 

Untuk Menindaklanjuti faktor-faktor pemicu terjadinya tindak kekerasan, para petugas keamanan biasanya melakukan upaya-upaya untuk menanggulanginya, yaitu:

 

1. Pertama, upaya yang dilakukan petugas pengamanan ketika mengetahui telah terjadi tindakan kekerasan berdasarkan Permenkuhham No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yaitu dengan segera mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan pihak yang terkait yang selanjutnya dilakukan introgasi untuk mengetahui kronologis kejadian. Setelah itu ditetapkan pelaku dan pemberian sanksi yang memberikan efek jera.

 

 

 

2. Kedua, untuk mengoptimalkan Permenkumham No.29 Tahun 2017, petugas pengamanan melakukan beberapa upaya untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan. Adapun upaya yang dilakukan oleh petugas pengamanan sbb:

 

Setelah itu Petugas melakukan pengarahan mengenai hak dan kewajiban dari warga binaan pemasyarakatan, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Pengarahan ini rutin dilakukan setiap minggu.

 

Biasanya Petugas melakukan pendekatan secara individu kepada warga binaan dengan mendengarkan keluh kesahnya akan permasalahan yang terjadi di rutan melalui dialog dan diskusi. Melalui pendekatan ini, diharapkan petugas dapat membantu mencari solusi terhadap permasalahan dari warga binaan dan dapat mengurangi beban pikiran warga binaan, sebagai upaya untuk memelihara ketertiban dan keamanan.

 

Yang pastinya Adanya kerja sama dengan pihak aparat penegak hukum lainnya seperti TNI dan Polri, sehingga ketika terjadi tindak kerusuhan yang mengancam dan dalam skala besar segera dapat diselesaikan supaya tidak membesar.

 

Kami sudah melakukan Pemasangan papan peraturan tata tertib rutan beserta hak dan kewajiban warga binaan di lokasi yang dapat dilihat dan mudah terbaca. Hal ini bertujuan untuk mengingatkan warga binaan agar selalu menaati peraturan serta menjaga keamanan dan ketertiban,”jelas Karutan,KPR,dan beberapa staf,(tim)

http://www.resolusitv.com
Rutan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Mengenai adanya dugaan pungli ke para Warga Binaan ternyata hanya miskomunikasi, karena beberapa para narapidana saat dikonfirmasi, menjelaskan isu yang beredar.
Keterangan Narapidana Ketika di dalam Rumah Tahanan

Karutan sukadana saat diwawancara memaparkan bahwa, Indonesia sebagai negara yang merupakan negara yang menjunjung tinggi hukum dan berlandaskan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan saja. Hukum
sangat terikat dalam kehidupan manusia, karena hukum adalah suatu peraturan kehidupan dan tingkah laku manusia, karena bila tidak ada hukum maka akan sulit terciptanya kehidupan bermasyarakat yang aman dan tentram.

Agar terwujudnya sebuah penegakan hukum bisa didapatkan dengan memaksimalkan pengembangan dalam bidang hukum. Pengembangan dalam bidang hukum, ada tiga unsur utama yaitu membuat suasana menjadi lebih aman untuk semua lapisan masyarakat, diantaranya: Perpu, APH, dan tentunya lapisan masyarakat sendiri.
Perpu dapat dikembangkan, yaitu dengan cara dibuatkan peraturan baru yang belum ada dan menghapus aturan-aturan yang tidak relevan dengan kondisi masyarakat sekarang, juga merubah peraturan yang tidak tepat. Selanjutnya yang kedua yaitu pengembangan APH antara lain: meningkatkan SDM dari APH, memaksimalkan apa yang dibutuhkan, serta mensejahterakan APH. Lalu yang terakhir yaitu pengembangan terhadap masyarakat, yang diantaranya adalah membangun kesadaran hukum masyarakat.

Pemasyarakatan adalah hilir dari sebuah sistem peradilan pidana. Sebagai tahap yang paling akhir, tentu pada tingkat ini, Lembaga Pemasyarakatan perlu untuk mewujudkan berbagai harapan serta tujuan dari sistem peradilan pidana yang berlandaskan oleh pilar-pilar proses pemidanaan yang dimulai dari penyidik, kejaksaan hingga pengadilan. Bentuk dari harapan serta tujuan yang disebutkan bisa dalam bentuk aspek pembinaan di Rutan Sukadana.

DiRutan Sukadana ini memiliki fungsi sebagai tempat dilaksanakannya penahanan. Pada saat seorang tahanan ditempatkan di Rutan sebagai seorang yang baru pertama masuk tentu mereka akan merasa awam terhadap lingkungan rutan yang baru mereka masuki. Pasti Akan ada perubahan yang dihadapi oleh tahanan saat berada di dalam Rutan, salah satunya kurangnya kebebasan serta adanya batasan-batasan yang mengikat.

Hal ini berbeda dengan kehidupan mereka sebelumnya yang merdeka dan bebas lalu masuk ke dalam Rumah tahanan yang dihadapkan dengan kesulitan yang berhubungan dengan batin dan kejiwaannya. Selain itu tahanan yang berada di rutan berasal dari berbagai lapisan masyarakat, berbagai jenis tindak kejahatan, tingkat pendidikan, umur, asal dan lainnya. Setiap tahanan pun semuanya memiliki sifat, sikap, dan perilaku serta sosial ekonomi yang berbeda-beda.

Tindak kekerasan di Indonesia masih mengalami kenaikan sampai saat ini. Hal ini juga terjadi pada Lembaga Pemasyarakatan ataupun Rumah Tahanan yang menunjukkan kecenderungan meningkat dari sebelumnya sehingga menarik untuk diteliti.

Upaya perbaikan dari penjaga Rumah tahanan telah dilaksanakan oleh pemerintah, walaupun belum sepenuhnya memenuhi harapan narapidana dan tahanan untuk menghadapi masalah yang ada. Sampai saat ini jajaran dari pihak kami senantiasa ikut andil untuk mengatasi berbagai masalah yang ada.

Karena Aturan mengenai Pemasyarakatan sejauh ini sudah tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Jika melihat maksud serta tujuan dari dibentuknya Undang-Undang Pemasyarakatan tersebut, dapat terlihat keinginan dari penyelenggaran Negara untuk menciptakan kondisi yang lebih baik dalam proses pembinaan warga binaan supaya bermanfaat dimasyarakat nantinya dan yang terpenting adalah penghormatan atas hak-hak para WBP.

Tujuan Pemasyarakatan termasuk dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tujuan dari diberikannya hukuman sendiri ialah untuk terciptanya suatu kedamaian yang dibuktikan dengan adanya ketertiban dan ketentraman yang ada.

Perbedaan yang terdapat antar tahanan dapat menimbulkan suatu permasalahan atau konflik yang berpotensi pada terjadinya tindak kekerasan antar sesama narapidana atau tahanan. Tindak kekerasan juga terjadi karena dampak psikologis yang diderita para narapidana. Bagaimanapun, dampak psikologis dari pidana penjara, lebih berat dari pada pidana penjara. Sehingga seorang narapidana tidak hanya dikurung secara fisik, tetapi juga secara psikologis.

Dampak psikologis yang terjadi dan dialami oleh narapidana dalam tahanan seperti tertekan jiwanya, mudah marah, ketakutan, malu, dan berbagai perasaan negatif lainnya yang dapat mempengaruhi tingkat emosional mereka, sehingga dapat memicu timbulnya konflik antar sesama yang berujung pada tindak kekerasan di dalam Rutan. Perilaku kekerasan antar narapidana di dalam Rutan termasuk kedalam kategori penyimpangan.

Dulu Tindak kejahatan kekerasan yang kerap terjadi di Rutan, dapat dirasakan oleh pendatang baru maupun orang lama yang nanti akan memperkeruh suasana menjadi lebih parah, tetapi sekarang ini kami larang keras semoga saja tidak terjadi lagi.

Apabila nanti terjadi tidak kekerasan, kami akan melakukan penyelidikan yang lebih dalam supaya nantinya tak terjadi lagi permasalahan serupa, supaya tujuan pemasyarakatan bisa berjalan dengan maksimal.

Saya mengharuskan pegawai untuk bersikap adil dalam memenuhi hak-hak narapidana dan tahanan agar tidak terjadi kecemburuan yang bisa menimbulkan gesekan-gesekan yang berpotensi terjadinya permasalahan yang lebih besar serta dapat berujung menjadi tindak kekerasan antar sesama narapidana, karena ketidaknyamanan yang dialami disebabkan padatnya penghuni dan perbedaan karakter narapidana yang ada di Rutan sehingga dapat menggangu jalannya proses pembinaan.

Oleh karena itu, dibutuhkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan yang efektif dan efisien kaitannya yang terjadi di rumah tahanan dalam menanggulangi segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh para narapidana maupun tahanan.

Permasalahan yang paling banyak menyebabkan dan menjadi pemicu timbulnya kekerasan di sini biasanya adalah masalah salah paham. Masalah-masalah sepele saja bisa menjadikan mereka melakukan tindak kekerasan di sini, hal itu dikarenakan mereka itu punya sifatnya dan kepribadiannya masing-masing.

Teori kebutuhan manusia atau dapat disebut juga dengan human needs theory. Teori ini mengartikan jika konflik yang muncul masyarakat diakibatkan adanya perebutan kebutuhan manusia, seperti kebutuhan fisik, mental, serta sosial yang tak terpenuhi. Kemudian, identity teory, teori ini memberikan arti bahwa konflik terjadi dikarenakan identitas seorang atau kelompok yang terancam atau konflik yang belum selesai di masa lalu.

Upaya kami melakukan Pencegahan Tindak Kekerasan Antar Narapidana di Rutan sukadana ini, Yang pastinya Suatu Konflik itu tentunya akan dimulai dengan suatu hubungan pertentangan dan ketidakselarasan antar dua orang atau lebih (individu ataupun kelompok) yang mempunyai, atau merasa memiliki, sasaran-sasaran tertentu namun sasaran tersebut tidak sesuai. Menanggulangi tindak kekerasan antar narapidana secara umum kami akan mengacu pada peraturan dan petunjuk yang berada dalam Permenkumham No. 29 Tahun 2017.

Upaya yang harus dilakukan petugas pengamanan ketika mengetahui telah terjadi tindakan kekerasan adalah segera mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan para pihak narapidana yang berkonflik ke ruang kantor atau ke dalam sel isolasi, apabila terdapat korban yang terluka segera membawa ke poliklinik Rutan untuk mendapat perawatan, kemudian dilakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pihak-pihak yang terkait untuk mengetahui kronologis kejadian dan menetapkan pelaku tindak kekerasan dan mencatatnya dalam register F, setelah itu melaporkan hasil laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut kepada Kepala Rutan untuk menjatuhi hukuman disiplin berupa tutupan sunyi, peniadaan kunjungan keluarga, dan pencabutan pemberian remisi.

Upaya kami dengan Melakukan Peringatan Dini

Apabila dikaitkan dengan upaya pencegahan dari Jacob Bercovith dan Richard Jackson, tentang sebuah upaya dengan melakukan peringatan dini yang mana upaya pencegahan dengan pemahaman yang kerapkali digunakan dalam konteks untuk meminimalisir kejadian yang tidak terduga. Rancangan dalam mencegah terjadinya konflik kekerasan adalah dengan mengantisipasi konflik yang bermaksud untuk mengetahui berbagai keadaan tersusun yang biasanya tenang, berubah menjadi titik fokus semua yang berhubungan dengan langkah mencegah konflik.

Khususnya dari Pihak pengamanan Rutan Sukadana ini setiap saat memberikan arahan kepada Narapidana agar selalu taat pada aturan yang berlaku, dan apabila melanggar maka siap-siap menerima konsekuensi yang ada sepert dimasukan kedalam selti, pembatalan remisi, maupun dimasukan kepada berkas register F.

 

Bahkan Tindakan untuk Membangun Kepercayaan, kami Upaya mencegah (preventif) kami akan memberikan pembinaan kepada para narapidana dengan cara berdialog dan berdiskusi antar petugas pengamanan beserta pejabat struktural dengan seluruh narapidana di masing-masing blok. Ketidakpastian, kecemasan, rasa takut akan timbal balik, dan perbedaan persepsi dari berbagai individu terkait yang bertengkar menjadi sebuah ancaman besar terhadap perdamaian dan keamanan.

Disini diskusi difungsikan merupakan kegiatan musyawarah antar warga binaan pemasyarakatan yang ada dengan petugas beserta pejabat struktural untuk membahas beberapa permasalahan yang nanti akan diambil sebagai solusi secara musyawarah dan bersama-sama. Dalam praktik pencegahan konflik, petugas memfungsikan wadah musyawarah ini untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dalam kehidupan warga binaan disini difokuskan kepada narapidana yang berkonflik dengan cara dimusyawarahkan di tempat itu.

 

Tujuan Musyawarah untuk menyelesaikan konflik. Melalui pembicaraan, konflik yang terdapat di warga binaan diharapkan akan diselesaikan secara optimal, Dalam musyawarah, nantinya diharapkan dapat dilakukan pencegahan timbulnya tindak kekerasan antar narapidana. Selain itu, Kepala Kamar ikut turut serta menyelesaikan permasalahan. Supaya narapidana memiliki leluasa sendiri dalam memberikan solusi.

Kepala Kamar umumnya berguna untuk menangani masalah yang berkaitan dengan keperluan narapidana satu dengan narapidana lain. Tujuannya diadakannya kegiatan tersebut guna memelihara kondisi dan situasi di dalam blok menjadi kondusif dan aman sehingga terciptanya ketenangan bagi para narapidana dalam menjalani masa pidananya

Berdasarkan hasil analisa dapat disimpulkan, bahwa ada faktor yang bisa menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan di Rutan Sukadana ini.

 

Biasanya yang terjadi

1.Masalah kecil yang dibesar-besarkan karena kesalahpahaman antar warga binaan.

2. Kesenjangan perekonomian yang menimbulkan permasalahan hutang piutang yang tidak diselesaikan secara baik-baik.

3. Perasaan dendam dan marah terhadap warga binaan lain atas masalah sebelumnya yang belum selesai.

4. Rasa tidak percaya antar warga binaan.

Untuk Menindaklanjuti faktor-faktor pemicu terjadinya tindak kekerasan, para petugas keamanan biasanya melakukan upaya-upaya untuk menanggulanginya, yaitu:

1. Pertama, upaya yang dilakukan petugas pengamanan ketika mengetahui telah terjadi tindakan kekerasan berdasarkan Permenkuhham No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yaitu dengan segera mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan pihak yang terkait yang selanjutnya dilakukan introgasi untuk mengetahui kronologis kejadian. Setelah itu ditetapkan pelaku dan pemberian sanksi yang memberikan efek jera.

 

2. Kedua, untuk mengoptimalkan Permenkumham No.29 Tahun 2017, petugas pengamanan melakukan beberapa upaya untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan. Adapun upaya yang dilakukan oleh petugas pengamanan sbb:

Setelah itu Petugas melakukan pengarahan mengenai hak dan kewajiban dari warga binaan pemasyarakatan, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Pengarahan ini rutin dilakukan setiap minggu.

Biasanya Petugas melakukan pendekatan secara individu kepada warga binaan dengan mendengarkan keluh kesahnya akan permasalahan yang terjadi di rutan melalui dialog dan diskusi. Melalui pendekatan ini, diharapkan petugas dapat membantu mencari solusi terhadap permasalahan dari warga binaan dan dapat mengurangi beban pikiran warga binaan, sebagai upaya untuk memelihara ketertiban dan keamanan.

Yang pastinya Adanya kerja sama dengan pihak aparat penegak hukum lainnya seperti TNI dan Polri, sehingga ketika terjadi tindak kerusuhan yang mengancam dan dalam skala besar segera dapat diselesaikan supaya tidak membesar.

Kami sudah melakukan Pemasangan papan peraturan tata tertib rutan beserta hak dan kewajiban warga binaan di lokasi yang dapat dilihat dan mudah terbaca. Hal ini bertujuan untuk mengingatkan warga binaan agar selalu menaati peraturan serta menjaga keamanan dan ketertiban,”jelas Karutan,KPR,dan beberapa staf,(tim redaksi Dinastinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *