RajaBackLink.com

KETUA EKSEKUTIF KOMDA LP-KPK ACEH – MINTA KIP ACEH BESAR TINJAU KEMBALI PENGUMUMAN SELEKSI PPS

KETUA EKSEKUTIF KOMDA LP-KPK ACEH – MINTA KIP ACEH BESAR TINJAU KEMBALI PENGUMUMAN SELEKSI PPS

Dinastinews.com Aceh | Banda Aceh – Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK – Aceh Ketua Eksekutif Ibnu Khatab) minta kepada Komisioner KIP – Aceh Besar ditinjau kembali, Pengumuman Nomor, 90/ PP. 04. 1- Pu/ 1106/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Penitia Pemungutan Suara PPS Se-Kabupaten Aceh Besar pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dianggap Keliru.

Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab menyatakan: Berdasarkan berita acara rapat pleno KIP Aceh Besar No, 11/ PP.04. 1- BA/1106/2023 tanggal 23 Januari 2023, penetapan hasil seleksi calon anggota PPS tingkat Gampong se Aceh Besar pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Diduga kinerja KIP Aceh Besar dianggap tidak proporsional dan telah mengesampingkan Regulasi. Pada media ini tanggal 23/01/2023.

Kembali Ibnu Khatab menilai dari proses seleksi pesrta yang lulus seleksi sistem Computer Assisted Test (CAT) sesuai tahapan termasuk Ujuan Tulis Manual UTM, dan Tes Wawancara, banyak perserta yang keberatan berdasarkan dari Nilai-nilai yang diperoleh lebih tinggi tidak lulus seleksi sebagai calon anggota PPS katanya

Perlunya Ibnu mengubris hal tersebut berdasarkan hasil investigasi tim Intelijen LP-KPK Aceh dilapangan, banyak menerima laporan atau pengaduan dari peserta yang ikut dalam seleksi calon anggota PPS Gampong. Terkait Kebijakan Komisioner KIP Aceh Besar sebagai penyelenggara pemilu khususnya di Aceh. Hemat kami benar keliru atas Peristiwa Pengumuman Seleksi PPS banyak perserta nilai rendah ternyata masuk dalam daftar Pengumuman Lulus. Ucapnya

Ibnu Pertanyakan “Mengapa banyak perserta yang nilai tinggi dari hasil seleksi tidak masuk pada pengumuman lulus calon anggota PPS. Keanehan terjadi disana dan ada apa. Sedangkan pengakuan peserta nilainya tinggi banyak yang diposisi calon cadangan atau Pengganti Antar Waktu PAW ditetapkan oleh Komisioner KIP Aceh Besar. Ini dasar dapat meninjau kembali berdasarkan hasil sesuai tahapan. Pintanya

Tahapan demi tahapan rekrutmen calon Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) sudah ditetapkan pada Pengumuman Komisi Independen Pemilihan KIP Kabupaten Aceh Besar No, 90/ PP. 04. 1- Pu/ 1106/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Penitia Pemungutan Suara PPS Se-kabupaten Aceh Besar pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ibnu duga “Sepertinya Keputusan KIP Aceh Besar menetapkan peserta PPS yang lulus seleksi UTM tidak berdasarkan hasil riil dan terkesan ada intervensi politik dan atau tebang pilih kasih disebabkan tidak transparan untuk ditampilkan nilai hasil UTM masing-masing peserta baik yang Lulus maupun yang tidak Lulus” Ucapnya

Disisi lain penyelenggara pemilu bukan hanya KIP, termasuk peran PANWASLIH Kabupaten Aceh Besar, perlu dipertanyakan tentang hal tersebut. Sejauh mana keterlibatan kinerja pengawasan yang mereka lakukan dalam proses Rekrutmen Calon Anggota PPS Gampong dalam wilayah hukum kabupaten Aceh Besar. Sehingga lahirnya pengumuman KIP Aceh Besar tentang seleksi calon anggota PPS menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Tegasnya

Namun Ibnu memprihatinkan atas keluhan Peserta Calon Anggota PPS, dan mereka merupakan dari tokoh Masyarakat karena mendengar hasilnya tidak elok “Masak nilai tinggi peserta PPS diabaikan begitu saja. Harapan mereka harus mendapatkan jawaban dari KIP dan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar. Tetkait nilai seleksi mereka diperlakukan begitu sadis” hingga menuntut untuk mendapatkan Keadilan. Bebernya

Harapan Ibnu Khatab: Dasar Laporan pesrta calon anggota PPS penting disikapi, mengharapkan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Besar untuk bertindak proposional atas Informasi masyarakat. Kemudian yang Kami khawatir kedepannya terindikasi pelanggaran hingga dilaporkan kepada KIP Aceh – KPU-RI – DKPP-RI dan Bawaslu sebelum itu dapat ditindak lanjut” Tutupnya []

[IB] Mr. Padang – Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *