RajaBackLink.com

MUSLIM A GANI. SH : MENGGANGGU PENDIDIKAN MUQ DAN STIKES BUSTANUL ULUM LANGSA – TERANCAM PIDANA

MUSLIM A GANI. SH : MENGGANGGU PENDIDIKAN MUQ DAN STIKES BUSTANUL ULUM LANGSA – TERANCAM PIDANA

Dinastinews.com Aceh | Aceh Langsa – Buntut dari pelaksanaan eksekusi riil oleh Pengadilan Negeri Langsa dalam perkara Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) yang berlangsung, Kamis (19/01/2023), menuai reaksi serius dari Kuasa Hukum Yayasan bersangkutan. Muslim A Gani SH.

Kepada Wartawan, Kamis (19/1/2023), Muslim A Gani. SH menegaskan : Siapa saja yang membuat kegaduhan terhadap jalannya pendidikan di Madrasah Ulumul Quran (MUQ) dan STIKES Bustanul Ulum Langsa, dipastikan akan terancam pidana.

Menurutnya : Kedua Lembaga Pendidikan tersebut tidak termasuk dalam objek sengketa, jadi jangan dipaksakan apalagi menebar teror terkait sesuatu yang tidak ada dalam putusan hukum, untuk diambil alih.

“Sekali lagi kami ingatkan, siapa saja yang membuat anarkis atau kegaduhan terhadap jalannya pendidikan di STIKES maupun MUQ Bustanul Ulum Langsa, maka pasti akan berurusan dengan hukum. Kami tegaskan, PENDIDIKAN tidak masuk dalam objek sengketa, sehingga tidak bisa dieksekusi, dan tidak bisa dimiliki oleh Pemohon eksekusi yaitu Drs. Faisal Hasan selaku Penggugat VII” ujar Muslim A Gani.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Langsa melaksanakan eksekusi riil perkara Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL), Kamis (19/01/2023).

Proses Eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, mendapat pengawalan dari Polres Langsa yang langsung dihadiri Wakapolres Langsa, Kompol Ichsan – Kabag Ops, Kompol Dheny Firmandika – Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman – Kasat Intel, AKP Alviandi Lubis – dan personel lainnya.

Humas PN Langsa, Iman Harrio Putnama. SH. MH mengatakan : Eksekusi tersebut dilaksanakan atas Penetapan Ketua PN Langsa Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs jo Nomor 8/Pdt.G/2019/PT BNA jo Nomor 3480K/Pdt/2019 jo Nomor 188K/Pdt/2022 antara Yayasan Dayah Bustanul Ulum sebagai Penggugat dengan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) sebagai Tergugat []

(B.01 – Ganesha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *