RajaBackLink.com

Oknum Security PT Multi Kencana Niagatama Menghalangi Tugas Wartawan 

Oknum Security PT Multi Kencana Niagatama Menghalangi Tugas Wartawan 

Oknum Security PT Multi Kencana Niagatama Menghalangi Tugas Wartawan

 

 

SERANG,– Salah seorang Oknum Security PT. Multi Kencana Niagatama (MKN) melakukan tindakan yang tidak menghalang-halangi tugas wartawan yang hendak melakukan liputan acara perundingan antara Warga dan Paguyupan Masyarakat Desa Nyompok (PMDN) dengan pihak management PT. MKN pada aksi demo Warga Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Kamis, (12/01/2023).

 

Diketahui, oknum Security yang menghalang-halangi tugas wartawan yang akan meliput pertemuan perwakilan Warga dan Paguyuban Masyarakat Desa Nyompok dengan pihak management perusahaan.

 

Sangat disayangkan rekan wartawan mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan atau tidak terpuji dilakukan pihak salah satu oknum Security PT. MKN, yang belakangan ini di ketahui adalah salah seorang Koordinator dari salah satu perusahaan outsoursing yang pemasok tenaga Security atau petugas keamanan PT. MKN.

 

Sempat terjadi bersitegang antara oknum Koordinator Security dari perusahaan outsoursing yang diketahui bernama (Fatimah-red).

dengan awak media yang meliput aksi demo.

 

“Ga boleh masuk Pak, ini perintah atasan Pak,” Meskipun sudah dijelaskan berkali-kali bahwa Kami dari Media, tetap melarang masuk.

 

Sambil melontarkan ucapan “Bukannya mengekang Pak, ini perintah atasan Pak,”

“Paham saya paham, Bapak harus paham kerja saya disini,” ucapnya lagi.

 

Ketika Coky dari media jejakperistiwa dan Rd bantenmore.com meminta penjelasan kepada oknum Danru, tetap mendapatkan penolakan dengan alasan ” Kami hanya menjalankan tugas perintah atasan ” kata oknum Danru

 

Menurut Alfian (Alex) Ketua Komite Wartawan Repuplik Indonesia (KWRI) Mengecam tindakan oknum security Yang tidak memahami tugas wartawan atau Jurnalis yang sedang bertugas dalam memburu pemberitaan.

 

Harus dipahami bahwa tugas pokok dan fungsi Pers diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, “Bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

 

Dengan dihalangi kegiatan peliputan ini menjadi pertanyaan ? Ada apa sebenarnya pihak perusahaan, yang menutupi sehingga tidak terjadi hubungan yang harmonis selama ini dengan Pemerintahan Desa Nyompok sehingga menimbulkan aksi demo. Ungkap Alex. ( Haris Ranau )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *