RajaBackLink.com

” Jumat Curhat ” Kapolsek Sungai Manau,Konsekwensi Ekploitasi Ilegal Tetap di Terapkan pada Pelakunya

” Jumat Curhat ” Kapolsek Sungai Manau,Konsekwensi Ekploitasi Ilegal Tetap di Terapkan pada Pelakunya

Dinastinews.com – Merangin Jambi. Rabu,11 Januari 2023. Tak di pungkiri marak nya Pertambangan Emas Ilegal di Kabupaten Merangin dan beberapa kabupaten di Provinsi Jambi menjadi Atensi khusus yang patut di telaah secara mendalam.

Beberapa bentuk kegiatan Exploitasi tanpa izin yang tentu sangat merugikan ekosistim alam dan tentu melanggar peraturan pemerintah.

Seperti halnya kegiatan Tambang Emas Ilegal Tradisional dengan sebutan ” Tembang Jarum ” Sebutan warga lokal di kabupaten Merangin. Konsekwensi Ekploitasi Ilegal tetap di terapkan

 

Dalam rangka memberi edukasi hal tersebut,Jajaran Polres Merangin Semaksimal mungkin dan tak henti hentinya melaksanakan Sosialisasi secara humanis dan upaya penertiban secara langsung dengan bentuk razia dan mengamankan tersangka yang kedapatan melakukan kegiatan ilegal ini.

 

Dengan Memberi edukasi yang di sampaikan kapolres Merangin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH melalui Kasat Binmas Polres Merangin Akp. Nursan Subagyo ” selaku Nara sumber saat melaksanakan Jum’at Curhat ” yang di laksanakan pukul 09:00 wib di Desa Parit Ujung Tanjung dan desa Simpang Parit di Wilayah Hukum Polsek Sungai Manau yang di Pimpin Iptu Mulyono, S.H. Dan hadir mendampingi kapolsek Ipda. Hary Septria. Dan Kepala desa Simpang Parit Seh Samad

 

Pada kegiatan ini,Beberapa permasalahan masyarakat di tampung langsung saat di laksanakan kegiatan Jum’at curhat,diantaranya Edukasi dan pelarangan melakukan Aktivitas Peti dan upaya upaya Lain sumber ekonomi Produktif dan pertanian/Perkebunan pada masyarakat desa . Serta postingan di media sosial yang tidak pantas di lakukan yang dapat menimbulkan perselisihan dan ketidak harmonisan di tengah masyarakat.

 

Akp. Nursan Subagyo pada pencerahannya,menyampaiakan,walaupun tak bisa secara langsung beralih sumber pendapatan ekonomi,namun upaya berangsur dan telaten dan menjiwai kinerja selain melaksanakan aktivitas peti,yakin bisa selagi masih mampu. Tutup kasat.

 

Kapolsek saat konfirmasi awak media ini menyampaikan, apapun yang dilakukan dengan bentuk Exploitasi emas ilegal tetap melanggar hukum dan tentulah memiliki sanksi pidana,ucap Kapolsek. Untuk itu belajar dan berupayalah beralih sumber ekonomi yang menjanjikan lainya dan tidak melanggar hukum atau yang berisiko Pidana , untuk kegiatan yang saat ini berjalan silahkan berangsur angsur ditutup, walaupun kegiatan Tersebut merupakan kegiatan tradisional dan tidak merusak lingkungan secara meluas namun sangat membahayakan pekerjaannya dan ada konsekwensinya. Tutup Kapolsek.

 

Pada acara tanya jawab dan Curhat ini,Kades Simpang parit menyampaikan upaya yang di laksanakan guna memonitoring dan memberi edukasi peralihan upaya ekonomi peti menjadi perkebunan berupa ” Batuan bibit sawit untuk kepala keluarga secara bertahap mengalihkan pada kegiatan peti “. Kita berharap upaya ini mendapat tempat di hati warga. Tutup kades.

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *