RajaBackLink.com

Tim Gabungan Kembali Tangkap Pemodal dan Alat Berat Bekerja Peti di Wilayah Hukum Polres Merangin

Tim Gabungan Kembali Tangkap Pemodal dan Alat Berat Bekerja Peti di Wilayah Hukum Polres Merangin

Dinastinews.com – Merangin Jambi. Kamis 12 Januari 2023. Kapolres Merangin AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH melalui Akp. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH Kasat Reskrim Polres Merangin.

Pukul 15:40 wib saat konfirmasi awak media Dinastinews.com,membenarkan telah di amankan Di duga Pelaku langsung dari kegiatan Exploitasi Tambang Emas tanpa izin Pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 15.30 wib. Yang mana telah dilaksanakan Ops PETI gabungan yang dilaksanakan oleh Personil Subdit IV Dirreskrimsus Polda Jambi, Personil Sat Reskrim Polres Merangin dan Personil Dan Denpom Jambi di wilayah desa lantak seribu Trans A3 kecamatan renah pamenang kabuopaten Merangin.

Kapolres Merangin melalui kasat Reskrim sampaikan ” dengan Sasaran aktifitas penambangan tanpa izin di Desa Lantak Seribu A3 Kecamatan Renah Pamenang Kabupatem Merangin yang di lakukan dialiran Sungai Rasau dengan menggunakan Exavator yang berwarna Orange , dari hasil Ops tersebut telah diamankan 5 (lima) orang pelaku di TKP tersebut dan selanjutnya terhadap 5 (lima) orang pelaku tersebut dibawa ke Polres Merangin guna proses lebih lanjut.

Personil gabungan di antaranya

– Kasat Reskrim Polres Merangin

beserta anggota.

– Personil Subdit IV Dirreskrimsus

Polda Jambi

– Personil Dan Den Pom Jambi.

Pada dugaan kegiatan Exploitasi ini,dugaan Pasal yang Dilanggar

Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Dengan identitas yang diamankan seorang pria inisial AM 41 tahun beralamat di Desa lantak seribu kec, renah pamenang Kab merangin (pengurus lokasi)

 

Seorang Pria Inisial SO 40 , tahun, beralamat di Desa Lantak seribu Kec, Renah pamenang Kab, Merangin (Pengurus lokasi)

 

Seorang Pria Inisial SR 48 tahun, beralamat di desa Lubuk besar Kec, Lubuk besar Kab, Batu bara Prov Sumatra utara (Operator)

 

Seorang Pria SP 48 tahun, beralamat di desa Bukit bungkul Kec, Renah pamemang Kab, Merangin

 

Seorang Pria Inisial SG 41 tahun, beralamat di desa Lantak seribu Kec, Renah pamenang Kab, Merangin (Pemilik lokasi, peralatan dan Modal).

 

Kapolres juga sampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Merangin,guna kelengkapan data,telah di amankan Barang Bukti guna pendalaman dan dijadikan Alat Bukti saat persidangan diantaranya

 

-1 (satu) unit Exavator berwarna orange

-1(satu) potongan Gaban

-1(satu) buah engkol mesin

-1 (satu) unit mesin diesel

-2 karung pasir

-2 Karung batu

-1 buku catatan merk paperline untuk mencatan penjualan pasir dan batu hasil tambang

– Uang tunai sebesar Rp. 5.850.000,.(Lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

-1 (satu) unit dumptruck dengan nopol BH 86xx xx bermuatan pasir hasil penambangan

 

Pada awak media ini,kasat juga sampaikan, ” Proses perkara ”

Sehubungan dengan adanya permintaan penaganan perkara oleh polda jambi maka perkara telah di serahkan ke Subdit IV Tipidter direktorat Kriminal khusus Polda jambi guna Proses hukumnya. Tutup Kasat.

 

Sedangkan Kasi Humas Aiptu. Rully. SH.MH pada awak media ini,mengenai penangan kasus,dan informasi lebih lanjut,baiknya di konfirmasi pada Humas Polres Merangin. Disamping itu kita akan sampaikan apa real nya di lapangan dan agar masyarakat mengetahui Tentang apa yang telah di laksanakan Polres Merangin dan gabungan guna meminimalisir dilaksanakan Aktivitas Peti. ” Kita selalu berusaha yang terbaik ” tutup Ruly.

 

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *