Dinastinews.com Aceh | Jambi – Kerinci — Beberapa waktu lalu sempat heboh diberitakan sebuah media dengan judul salah satu oknum Camat Kabupaten Kerinci diduga berselingkuh dengan (S) wanita bawahannya.
Berdasarkan sumber yang meyakinkan dan melihat kesaksian tersebut awak media lebih jauh menelusuri kebenaran informasi yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik baik dilingkup Kecamatan Air Hangat Timur – maupun di Pemerintahan Kabupaten Kerinci.
Ironisnya kejadian tersebut bermula disalah satu hotel yang ada dikota Sungai Penuh “Iya – mereka bersamaan keluar dari hotel kebetulan saya sedang berada disana” ungkap sumber yang meminta dirahasiakan identitasnya.
Namun tidak hanya itu “Ini sudah terjadi lama dan bahkan hubungan terselubung oknum Camat dengan wanita inisial (S) pun sudah terjalin (bakasih) dengan oknum bawahannya” ungkap sumber.
Secara logika apa yang diperbuat dan yang dilakukan dihotel tanpa acara kerja _bukan urusan dinas_ tapi dengan berpakaian kerja.
Wanita Inisial (S) ketika dikonfirmasi mengatakan “Saya tidak mengerti aturan pers, tunggu saya tanya kakak saya” tandasnya.
Selain itu awak media juga mengkonfirmasi Oknum Camat guna perimbangan pemberitaan, ia mengatakan tarimo kasih kayo udah mengingatkan aku.
Senen aku kumpul pegawai mano tau itu bukan dugaan. ujar oknum tersebut.
Yang tidak kalah menarik kejadian ini sangatlah tidak layak untuk dijadikan panutan apalagi seorang yang memimpin pada suatu Kecamatan tersebut.
Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990. PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang didalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Didalam aturan tersebut jelas terkait dengan aturan ASN yang berselingkuh dijatuhi hukuman disiplin berat.
Lantas awak media berupaya mengkonfirmasi Bupati Kerinci terkait dugaan perselingkuhan Oknum Camat tersebut, Bupati Kerinci hanya membacakan saja dengn contreng dua dan tidak membalas sehingga berita ini diturunkan []
Reporter : Feki Novendi Eksal – Roni Ganesha