Dinastinews.com Aceh | Subulussalam – Merasa dicemarkan nama baiknya SANTI bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Safar . S.S.y. CPCLE. CLM. CPM Dan Herman putra. SH – Resmi melaporkan Oknum M ke Polres Subulussalam.
Dimana bahwa Laporan SANTI WALIDA/ Ateng telah diterima oleh pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor laporan STTLP/LP/B/4/1/2023 SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal ayat 310 juncto pasal UU ITE dan pasal 310, KUHP tentang penghinaan dan fitnah.
Pelapor diketahui bernama SANTI WALIDA/Ateng warga Desa Suka Maju – Kecamatan Sultan Daulat – Kota Subulussalam, yang melaporkan tentang peristiwa Pencemaran nama baik Pasal 310 []
Red Laporan: Tim//Mr. Padang – Ganesha