RajaBackLink.com

Sidang BP4R Syarat utama dan Wajib bagi Personil Polri Guna melangsungkan Pernikahan

Sidang BP4R Syarat utama dan Wajib bagi Personil Polri Guna melangsungkan Pernikahan

Dinastinews.com – Merangin Jambi,Selasa 10 Januari 2023. Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinara. S.I.M.,MH pada awak media ini melalui Kompol. Budi Suhartono Kabag SDM polres Merangin sampaikan,untuk menuju ke jenjang pernikahan, seorang anggota Polri harus mengikuti Sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) atau dikenal dengan sebutan Sidang Nikah Dinas. Disamping itu,sidang di hadiri Akp. Simsal Siahaan. SH.MH dan Iptu. Tp. Manurung. Seperti halnya yang di laksanakan Jajaran Polres Merangin Selasa 10 Januari 2023,bertempat di ruang Aula Wirasatya Mapolres Merangin. Telah melaksanakan Sidang BP4R yang dipimpin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH melalui Kompol. Budi Suhartono,sekir pukul 09:00 wib yang di ikuti tiga Pasang yang akan melangsungkan Pernikahan resmi melalui syarat persidangan.

Salah satu tahapan yang harus dilalui seluruh anggota Polri sebelum menikah secara resmi berupa di laksanakannya sidang di Mapolres nya. Kabag juga sampaikan,dalam proses Sidang BP4R, anggota Polri mendapatkan nasehat dan bimbingan untuk bekalnya menuju pernikahan resmi.

Dalam sidang nikah,di jelaskan mengenai Atribut dan aturan nya.
Selain itu, untuk calon istri atau suami anggota Polri, guna mendapatkan nasihat-nasihat berkaitan dengan konsekuensi sebagai calon istri atau suami anggota Polri.

Kompol. Budi Suhartono melalui Aiptu. Ruly. SH MH Kasi humas polres Merangin menyampaikan pada awak media ini, ” calon istri atau calon suami ” personil polri yang melanjutkan jenjang pernikahan harus benar benar memahami dan mengerti.ujar Ruli.

Disamping itu Surat rekomendasi digunakan anggota Polri sebagai syarat untuk mengajukan pernikahan secara resmi seperti masyarakat umum.
Sedangkan Sidang BP4R  dilaksanakan dua kali dalam setahun. Yakni periode bulan Januari hingga Juni dan Juli hingga Desember. Namun dalam pelaksanaanya ” tak di tentukan bulannya,namun dilaksanakan dua kali dalam setahun ” ucap Ruly

Disamping itu,Sidang BP4R dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 6 tahun 2018 yang diubah menjadi Peraturan Kepolisian Negara nomor 9 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisan negara Republik Indonesia.

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *