RajaBackLink.com

Polsek Pamenang Amankan ” di duga pemerkosa ” 5 Menit Kesalahan berakhir 12 tahun Bui

Polsek Pamenang Amankan ” di duga pemerkosa ” 5 Menit Kesalahan berakhir 12 tahun Bui

Polsek Pamenang Amankan ” di duga pemerkosa ” 5 Menit Kesalahan berakhir 12 tahun Bui

 

Dinastinews.com – Merangin Jambi. 20 Januari 2023. Telah terjadi dugaan Pemerkosaan terhadap seorang Gadis Inisial PI 18 Tahun Seorang pelajar,korban yang beralamat di Desa Empang Benao Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.

 

AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin melalui Akp. David PUL Tampubolon Kapolsek Pamenang pada awak media ini membenarkan telah di lakukan ” dugaan ASUSILA ” di wilayah hukum nya.

 

Berdasarkan saksi,ucap David, kejadian Pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekira pukul 03.00 Wib. Bertempat Di Dalam kamar pelapor ” rumah milik nenek pelapor ” di Desa Empang Benao Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin . Kejadian di laporkan langsung oleh Korban PI 18 tahun,yang melaporkan YA 57 tahun beralamat di Desa Empang Benao Kec. Pamenang Kab.Merangin.

 

Kapolsek menyampaiakan pada awak media ini,laporan diperkuat dengan kesaksian RH dan MN beralamat yang sama dengan korban. Ditambahkan Kapolsek Pamenang,barang bukti pendukung turut di amankan Personil Polsek untuk barang bukti penyelidikan dan pengembangan.

 

Kapolsek sampaikan kronologisnya ,kejadian Pada hari Sabtu Tanggal 07 Januari 2022 Sekira Pukul 22.00 wib pelapor masuk kamar dengan maksud untuk tidur sekira pukul 23.00 wib ” pak cik YA ” pelaku masuk kedalam kamar pelapor dan langsung membekap mulut pelapor dengan menggunakan selimut pelapor.

 

lalu saat itu juga pelapor terbangun, dan terlapor ” tsk YA ” menyuruh pelapor ” korban ” untuk diam kemudian terlapor langsung menciumi pelapor sambil ” ketika itu terjadilah tindakan Asusila,saat korban tak mampu melepas cengkraman Pelaku YA

 

YA yang tanpa kendali menguasai keadaan dan terjadinya tindakan Asusila. Selang beberapa saat,sekira kurang dari 5 menit pelaku YA ” tsk terlapor ” pergi melalui jendela kamar meninggalkan pelapor tak berdaya.

 

Setelah itu, ” korban pelapor ” langsung keluar kamar menemui neneknya dan menceritakan peristiwa dan Atas kejadian tersebut Pelapor “korban” datang ke Polsek Pamenang untuk melaporkan kejadian tersebut untuk di tindak lanjuti.

 

Atas laporan tersebut, Personil Polsek Pamenang menindak lanjuti.

Pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023,sekira Pukul. 00.30 Wib,setelah menerima Laporan Polisi dari “korban Pelapor “, Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pamenang mendapat informasi bahwa tsk terlapor sedang berada di bangko, lalu unit reskrim Polsek Pamenang langsung Mengamankan terlapor ” YA tsk ” dan terlapor mengakui perbuatannya sebagaimana yg telah dilaporkan oleh pelapor.

 

Kemudian terlapor diamankan di Mako Polsek Pamenang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan proses yang berlaku. Tutup David

 

Hambali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *