RajaBackLink.com
Daerah  

Pernyataan Sikap Hasan Sambudi Terkait Unras Tandingan Yang Di Lakukan Oleh FKKC

Pernyataan Sikap Hasan Sambudi Terkait Unras Tandingan Yang Di Lakukan Oleh FKKC

Dinastinews.com || Kabupaten Cirebon – Hasan Sambudi selaku ketua aksi dari forum masyarakat peduli Desa Gempol sehubungan dengan diaktifkan kembali saudara Dedi menjadi Kuwu yang di anggap sebagai tindakan sepihak dan sewenang-wenang dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon maka untuk menyampaikan aspirasinya menggelar aksi unjuk rasa yang rencananya akan di gelar pada hari Senin 09/01/2023. Namun mendapatkan kabar bahwa pihak kuwu menggelar aksi tandingan melalui Forum Komunikasi Kuwu Cirebon yang di gelar pada waktu dan tempat yang sama dan di batalkan sesuai permintaan pihak Aparat Kepolisian. Senin (09/01/2023).

Hasan Sambudi selaku Ketua aksi Forum Masyarakat peduli Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon atas hal tersebut mengeluarkan delapan poin pernyataan sikap sebagai berikut :

1. Dasar hukum UU no 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan pasal 1 ayat 1 organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya di sebut ormas adalah yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi,kehendak,kebutuhan,kepentingan,kegiatan,dan tujuan utk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila.

2. Bahwa dalam poin satu di atas kami mau bertanya apakah fkkc adalah ormas sebagai lembaga kontrol sosial ? Adakah SK Kemenkumhamnya ? Sedangkan kita tahu bahwa fkkc merupakan perkumpulan Kuwu yang merupakan penyelenggara negara ? Apakah pantas penyelenggara negara melakukan demo untuk kontrol sosial terhadap aspirasi rakyat ? Ini jangan dijadikan logika terbalik dimana penyelenggara negara yang harusnya di kontrol oleh rakyat tapi ini malah sebaliknya,bukankah Indonesia merupakan negara demokrasi dimana kekuasaan ditangan rakyat dan pejabat merupakan pelayan rakyat.

3. Bahwa fkkc dengan melakukan demo tandingan kepada warga Gempol yang ingin menyampaikan aspirasi merupakan bentuk arogansi dan intimidasi kekuasaan kepada rakyat dan pelanggaran terhadap demokrasi.

4. Bahwa fkkc yang isinya adalah merupakan pejabat negara tingkat desa yang dimana di gaji oleh negara yang bersumber dari uang rakyat,melalui APBN dan APBD jadi rakyat berhak mengkritik dan mengawasi atas penyelenggaraan pemerintahan desa agar program – program tepat sasaran,bukan malah mencegah dengan cara melakukan demo tandingan sama saja membungkam aspirasi rakyat.

5. Bahwa apakah bentuk kritik penyampaian aspirasi rakyat di sebut premanisme sesuai isi surat unras dari fkkc yang di tujukan kepada kami karena pada tanggal 6/01/2023 kami membuat surat unras dan tanggal 7/01/2023 fkkc membuat unras juga tempat dan waktu yang sama.

6. Bahwa dengan fkkc menunjukan sikap seperti ini menunjukan sebagai lembaga yang super power kekuasaan yang menganggap siapa lawan,kami warga Gempol khususnya tidak akan pernah takut dan akan terus melawan arogansi dan intimidasi terhadap demokrasi dan pembungkaman aspirasi rakyat dengan mengatas namakan forum Kuwu.

7. Apakah di benarkan fkkc dengan membawa perangkat desa untuk meninggalkan tugasnya untuk melayani rakyat karena ingin melakukan demo tandingan padahal kami sendiri tidak pernah ikut campur dengan urusan desa lain.

8. Mari kawan – kawan para pejuang demokrasi dan ketidakadilan bersatu melawan intimidasi terhadap demokrasi jangan biarkan ini terjadi kalo di biarkan akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita dan akan terus di lakukan oleh para oknum – oknum Kuwu yang bermasalah yang ingin berlindung dibalik fkkc dan seolah – olah langkah itu tindakan yang salah di benarkan.

Satyam Eva jayate “pada akhirnya kebenaran yang akan menang ” Merdeka!

( Sendi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *