Dinastinews.com || Kabupaten Cirebon – Terkait rencana aksi pengerahan masa dan aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh Forum Komunikasi Kuwu Cirebon terkait permasalahan Desa Gempol Kecamatan Gempol yang akan di laksanakan pada hari Senin 09/01/2023, dengan bertajuk dukungan kepada Bupati Cirebon telah mengaktifkan kembali Kuwu Dedi sebagai Kuwu dan menindak segala bentuk premanisme yang ada di lingkungan Desa Gempol di sayangkan oleh ketua karangtaruna Desa Gempol Hari Dian. Minggu (08/01/2023).
Hal tersebut di ungkapkannya secara langsung kepada awak media bertempat di kediamannya, dirinya sangat menyangkan akan hal tersebut karena bukannya membuat permasalahan menjadi selesai malah memperkeruh suasana yang ada, karena belum tentu apa yang di sampaikan oleh Kuwu Dedi kepada FKKC itu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan dan keterangan tersebut kan baru sepihak dari Kuwu Dedi seharusnya FKKC juga mendengarkan keterangan dari masyarakat Desa Gempol agar berimbang.
“Saya selaku Ketua Karangtaruna Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon sangat menyangkan akan adanya aksi pengerahan masa oleh forum Komunikasi Kuwu Kabupaten Cirebon yang saya nilai terlalu ikut campur dalam permasalahan Desa Gempol, bukannya menyelesaikan masalah malah akan memperkeruh suasana yang ada di Desa Gempol. Dasar mereka melakukan aksi sudah tentu dari keterangan sepihak dari Kuwu Dedi tanpa mendengarkan terlebih dahulu aspirasi masyarakat Desa Gempol dengan cara duduk bersama mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak dan mencari solusinya seperti apa”. Ungkap Hari.
Hari pun menyangkal akan adanya premanisme di lingkungan pemerintahan Desa Gempol selama ini dan dirinya menanyakan kepada FKKC Kabupaten Cirebon yang di maksud premanisme itu seperti apa dan di tujukan kepada siapa, karena di setiap aksi masyarakat Gempol dari kedua belah pihak tidak ada yang menjadi korban kekerasan dan juga tidak ada yang di penjara terkait aksi masyarakat selama ini yang terjadi.
“Saya sendiri menyatakan tidak benar akan apa yang di tuduhkan oleh FKKC Kabupaten Cirebon yang menyatakan akan adanya tindakan premanisme di lingkungan pemerintahan Desa Gempol, toh selama kami masyarakat Gempol tidak ada satupun warga yang melakukan aksi kekerasan ataupun tersangkut masalah hukum terkait aksi masyarakat kepada Kuwunya dan tidak ada satupun dari kami yang melakukan tindakan kekerasan kepada pemerintahan Desa Gempol. Kamipun mempertanyakan kepada FKKC definisi Preman yang di maksud seperti apa dan kepada siapa kata – kata preman itu di tujukan, intinya kami selaku karangtaruna Desa Gempol menolak tuduhan yang tidak mendasar tersebut”. Tutup Hari.
( Sendi )