RajaBackLink.com

SEPANJANG TAHUN 2022 : INI KASUS YANG DITANGANI POLRES LANGSA

SEPANJANG TAHUN 2022 :  INI KASUS YANG DITANGANI POLRES LANGSA

Dinastinews.com Aceh | Langsa | Dipenghujung tahun 2022 Polres Langsa melaksanakan siaran pers tentang pengungkapan kasus yang berhasil ditangani diwilayah Hukum Polres Langsa. Kamis (29/12/22).

Kapolres Langsa Agung Kanigoro Nusantoro. SH. SIK. MH- menjelaskan sepanjang tahun 2022 ini kita mencatat pelaksanaan tugas Polres Langsa dimulai dari pelaksanaan tugas bulan Januari – Desember tahun 2022.

Dimulai dari penyelesaian kasus: Narkotika ditahun 2022 ini ada 107 kasu- untuk jumlah tersangka sebanyak 154 orang jumlah barang bukti sabu: 3.331,26 Gram- dan Barang Bukti Ganja seberat: 47.250 Gram.

Jika dilihat dari tahun sebelumnya pada tahun 2021 mengalami peningkatan ditahun 2022 ini.

Untuk kasus Narkotika pada tahun 2021 sebelumnya: Ada 98 kasus dengan jumlah tersangka 114 orang untuk barang bukti sabu seberat: 3.620.25 Gram dan ganja 232.859 Gram.

Jika dilihat terjadi peningkatan jumlah tersangka sebanyak 10 orang namun jumlah barang bukti yang disita terjadi penurunan BB sabu 288.99 Gram dan ganja 185.599 Gram.

Untuk kategori tersangka ada laki dewasa 149 orang- Perempuan 5 orang sehingga total ada 154 orang. Jika dikalkulasi maka kita dapat menyelamatkan: 32.405 jiwa dari bahaya narkoba di Kota Langsa.

Kemudian” beralih pengungkapan kasus yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Langsa pada tahun 2022 ini ada: 433 Kasus, perkara yg selesai ditangani : 341 kasus. Persentase 78,75 %, peringkat kasus: Curi biasa sebanyak 101 kasus- Curat 98 kasus- Penggelapan 43 Kasus- Penipuan 32 kasus- Curamor 26 Kasus.

Jika dibandingkan dengan tahun 2021 ada 415 kasus- perkara yang selesai ditangani: 358 kasus. Persentase: 86,26 %. Untuk urutan curat paling tinggi ada 121 Kasus- Curi biasa 68 Kasus- Penggelapan 66 Kasus- Curanmor 45 Kasus- Kasus penganiayaan ringan 24 Kasus.

Sementara kasus menonjol yang berhasil kita ungkap pada tahun 2022 ini ada 3 kasus diantaranya kasus penyimpangan bahan bakar jenis solar bersubsidi.

Kemudian ada tindak pidana pemerasan disertai dengan pengancaman terhadap supir truk L300. Tindak pidana penyimpanan tulang belulang hewan(gajah).

Yang terakhir “Untuk Satuan Lalulintas sendiri ditahun 2022 ini untuk jumlah pelanggar tilang sebanyak 2009 tilang- Teguran ada 3258 terjadi peningkatan sebanyak 590 kasus pada tahun 2022. Untuk teguran terjadi peningkatan juga sebanyak 1.043 kasus.

sedangkan data laka lantas tercatat ada 114 korban meninggal dunia sebabyak 27 orang. Luka Berat ada 4 orang. Luka ringan ada 257 orang. Untuk jumlah kerugian materi sebesar Rp. 417.200.000.

Jika dibandingkan dengan kasus tahun 2021 untuk tilang sendiri ada 1419 Kasus. Teguran ada 2.2115 kasus. Kerugian materi sebesar Rp. 305.500.000.

Untuk kasus laka lantas terjadi penurunan jumlah kasus sebanyak 36 pada tahun 2022. Untuk korban meninggal dunia mengalami penurunan sebanyak 27 orang. Korban luka berat terjadi peningkatan sebanyak 1 orang. Korban luka ringan mengalami peningkatan sebanyak 17 orang” tutup Kapolres []

Boy Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *