RajaBackLink.com

SAIFUL BISMI. SE – KETUA KIP ACEH SELATAN : TELAH MELAKUAN MAKAR KONSTITUSI DENGAN MENAFSIRKAN UNDAUNG² TENTANG PEMILU DENGAN TAFSIRAN SENDIRI

SAIFUL BISMI. SE – KETUA KIP ACEH SELATAN :  TELAH MELAKUAN MAKAR KONSTITUSI DENGAN MENAFSIRKAN UNDAUNG² TENTANG PEMILU DENGAN TAFSIRAN SENDIRI

Dinastinews.com Aceh | Mencermati berita disalah satu media online edisi Senin (19/12/2022) Saiful Bismi. SE ketua KIP Aceh Selatan – ” Memastikan Tidak Ada Ketentuan yang Melarang Perangkat Desa Maupun ASN Mendaftar Menjadi Anggota PPK – PPS -dan KPPS.
Sementara Pendapat Saiful ini tidak menjelaskan dasar hukumnya maka terkesan pendapat beliau ini ASBUN (asal bunyi).

Untuk Hal itu saya berikan penjelasan sebagai bahan tela’ahan bagi beliau dan komisioner KIP lainnya khusus pada yang kurang paham aturan saja.

Silahkan dibaca dan cermati UU no 16 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa (pasal 51) – dan UU no 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggara Pemilu pasal 280 ayat 2 huruf (h) – (i) dan (j) – serta segudang UU lainnya Tentang Pemilu

Hukum Positif DIREPUBLIK ini sifatnya Edukatif (mendidik) maka dilarang siapapun yang menafsirkan Hukum (aturan) itu secara subjektif (untuk kepentingannya sendiri) maka bila hal ini dilakukan dapat dinilai siapapun mereka telah melakukan Pembangkangngan terhadap UU yang dapat diidentikkan atau dapat dikatagorikan telah melakukan ” MAKAR KONSTITUSI “.

Tetapi tentu Pendapat-pendapat seperti ini sering dilontarkan oleh berapa komisioner KIP dikabupaten lain di Aceh seperti di Bireun dan lainya. Selalu saja mereks bicara memberikan pendapat belaka Tanpa dapat memberikan argumen hukum yang Jelas.

Tapi tentu kita masih punya institusi lainnya yang objektif menilai KIP seperti Institusi BAWASLU & DKPP –
Serta yang lebih pantas lagi menilai kelakuan para petualang penyelenggara Pemilu ini adalah rakyat.

Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 dan pasal 1 ayat2 (Negara berbentuk republik, dan kedaulatan itu berada ditangan rakyat) Makna hakikinya di Negara Republik Indonesia ini yang berkuasa itu adalah Rakyat []

Tim : Mr. Padang – T. Sukandi PeTA – Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *