RajaBackLink.com

Polsek Jangkat Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Pulau Tengah Jangkat.

Polsek Jangkat Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Pulau Tengah Jangkat.

Dinastinews.com – Merangin Jambi,Selasa 13 Desember 2022. Polres Merangin beserta Jajaran Polsek nya kembali di uji guna Ungkap beragam Kasus yang terjadi di wilayah hukumnya seperti halnya terjadi Pencurian dengan Pemberatan ”

sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 363 KUHPidana.

Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin melalui Iptu. Deni Saepudin. SH.MH Kapolsek Jangkat membenarkan telah di amankan seseorang terkait pelanggaran KUHP diatas.

 

Pada awak media ini Kapolsek sampaikan,Tanggal 08 Juni 2022.

KA 45 Tahun Laki Laki seorang pedagang Pasar Balai Selasa Dusun Melingkung Desa. Pulau Tengah Kec. Jangkat Kab. Merangin, menyampaikan kronologis pada hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 Sekira Pukul 19.50 Wib.

 

Telah melaporkan seorang Pria DWS ke Polsek Jangkat

Hari Rabu Tanggal 08 Juni 2022, Sekira Pukul 08.00 Wib. Setelah pengembangan dari saksi PT seorang Perempuan 33 tahun dan Seorang Pria AD 37 tahun

BerAlamat Pasar Balai Selasa Desa. Melingkung Kec. Jangkat Kab. Merangin.

 

Pada kesaksian telah mengerucut pada beberapa orang di duga Tersangka SM seorang Laki-laki, 20 Tahun, beralamat di Desa. Danau Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin.

 

FM Laki-laki, 18 Tahun, Islam, beralamat di Desa. Danau Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin serta DW Laki-laki, 23 Tahun beralamat di Desa Talang Padang Kec. Kinal Kab. Kaur Prov. Bengkulu.

 

Menurut terlapor dan keterangan saksi saksi,pada hari rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 07.15 wib pelapor menghubungi saksi yang bernama PW untuk membangunkan karyawan yang sedang ditidur ditoko bakso milik pelapor.

 

Kemudian saksi membangunkan karyawan pelapor namun saat di Cari tidak diketemukan bahwa semua karyawan atas nama DK,FM dan SM sudah tidak berada ditempat dengan kondisi pintu terbuka dan tidak terkunci.

 

Kemudian saksi masuk kedalam rumah ternyata 1 unit sepeda motor yang biasanya diparkirkan raib,kemudian saksi memberi tahu pelapor tentang keadaan tersebut, kemudian pelapor baru menyadari kalau 2 unit sepeda motor miliknya hilang dibawa oleh terlapor.

 

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jangkat untuk dapat ditindak lanjuti perkaranya.

 

Selang berapa lama atas kejadian tersebut tersebut,

Sebelumnya mendapatkan informasi bahwa pelaku membawa hasil curianya dan kabur kedaerah bengkulu, setelah mendapatkan informasi anggota Polsek Jangkat melakukan penyelidikan. dari hasil penyelidikan setelah beberapa bulan

 

Diduga Pelaku SM dan FM dikabarkan kembali kekampung halamannya didesa. Danau Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin. Pada hari Senin sekira pukul 03.00 wib anggota Polsek yang dipimpin oleh Kapolsek Jangkat melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial SM yang berhasil diamankan dirumahnya di Desa Danau Kecamatan Nalo tangan kemudian sekira pukul 05.20 wib di duga pelaku FM juga berhasil diamankan dirumah nenenknya yang tidak jauh dari rumah orang tua pelaku, dan kemudian dibawa ke polsek Jangkat untuk diproses perkaranya.

 

Dalam pemeriksaan kedua pelaku menerangkan satu orang pelaku inisial DK berdomisi di Kab Bengkulu Selatan Kec. Manna bekerja sebagai tukang sate. atas keterangan tersebut, anggota Polsek Jangkat pada hari minggu tanggak 04 november 2022 berangkat ke Bengkulu untuk melakukan pengembangan dan penangkapan pelaku DK sesampainya di Bengkulu Selatan Kec. Manna pelaku tidak diketemukan namun personil Polsek mendapatkan informasi baru bahwa di duga TSK bekerja di Barbershop Kota Bengkulu.

 

Sehingga personil polsek Jangkat balik kanan menuju kota Bengkulu setelah koordinasi dengan anggota Polres setempat disana akhirnya Polsek Jangkat berhasil mengamankan pelaku DKW dan membawanya ke polres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Kapolsek di penghujung komfirmasi pada awak media ini juga menyampaikan beberapa barang bukti diamankan yakni

1 (satu) unit sepeda Motor berkopling warna merah hitam.

– 2 (dua) Lembar STNK HOS nopol, BH 54xx Nxdan STNK A.n. SD nopol, 3xx9 FE.

– 1 (satu) Flashdick warna putih.

Pada kesempatan ini,Kapolsek juga sampaikan,berhati hati dan waspada lah terhadap upaya yang memberi kesempatan seseorang atau lebih untuk menciptakan tindakan kriminalitas,ujar Deni.

 

Hambali

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *