RajaBackLink.com

KPK SERAHKAN ASET RAMPASAN KORUPSI – KEPADA 6 INSTANSI SENILAI 63 MILIAR

KPK SERAHKAN ASET RAMPASAN KORUPSI – KEPADA 6 INSTANSI SENILAI 63 MILIAR

Dinastinews.com Aceh || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyerahan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada 6 (enam) instansi yaitu :

– Kementerian Agama – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) – Komisi Yudisial (KY) – Pemerintah Kota Singkawang – Dan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Penyerahan aset senilai total Rp. 63.381.635.000 ini dilaksanakan di Singkawang, Kalimantan Barat. Selasa (13/12/2022).

Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan langsung barang rampasan tersebut melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah. Hal ini dimaksudkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Instansi negara yang bersangkutan

“Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antar lembaga khususnya dengan KPK” kata Firli.

Firli menambahkan : Kegiatan serah terima barang rampasan negara dari KPK : Kepada 6 Instansi ini merupakan pelaksanaan dari pengurusan barang rampasan negara melalui 4 (empat) Keputusan Menteri Keuangan pada PSP dan 2 (dua) Persetujuan Menteri Keuangan pada hibah. Adapun rinciannya sebagai berikut :

– PSP kepada KY senilai Rp. 6.786.004.000

– PSP kepada Kementerian Agama senilai Rp. 1.580.368.000

– PSP kepada KKP senilai Rp. 32.816.203.000

– PSP kepada BKN senilai Rp. 19.073.034.000

– Hibah kepada Pemkot. Singkawang senilai Rp. 1.767.846.000

— Serta Hibah kepada Pemkab. Kebumen senilai Rp. 1.358.180.000

— Pemanfaatan Aset
Lebih lanjut —

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan : Atas penyerahan aset ini nantinya bisa digunakan oleh instansi penerima untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

“Ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui PSP dan Hibah bagi instansi pemerintah dan pemda sehingga aset tersebut dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing” ujarnya.

Penyerahan aset ini diterima langsung oleh Ketua KY : Mukti Fajar Nur Dewata Wakil Menteri Agama – H. Zainut Tauhid Sa’adi – Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar – Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana – Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie – Dan Sekretaris Daerah Kab. Kebumen H. Ahmad Ujang Sugiono.

Mukti Fajar mengatakan penyerahan aset kepada KY akan dimanfaatkan untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

“Dengan nilai total aset sekitar : 6,7 Milyar di Surabaya, bagi kami merupakan ‘Hadiah’ bagi KY untuk menjalankan tugas, yang dikondisi saat ini, sangat dinanti perannya oleh para pencari keadilan” terang Mukti.

Kemudian : Zainut Tauhid juga menyampaikan apresiasinya karena Kementerian Agama untuk ketiga kalinya menerima aset rampasan negara. Ia berharap serah terima aset ini bukan yang terakhir, karena pihaknya masih butuh banyak lahan terutama untuk layanan bidang agama dan pendidikan keagamaan.

“Dalam data kami setidaknya ada : 1.043 KUA yang belum mempunyai lahan padahal KUA adalah ujung tombak pelayanan terhadap umat” ungkapnya.

Sementara itu Antam Novambar mengatakan : Penyerahan barang rampasan ke KKP ini mempresentasikan sinergi yang berjalan baik antara KPK dan KKP.

“Ini simbol keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi, dan wujud optimalisasi penggunaan aset” ujarnya.

Bima Haria menyebutkan : Keputusan PSP ini bagian rangkaian proses yang BKN ajukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan atas gedung/bangunan.

“Penerimaan aset ini menjadi solusi kendala adanya keterbatasan anggaran dalam rangka pembangunan gedung perwakilan BKN dibeberapa Provinsi untuk penyelenggaraan seleksi ASN” kata Bima.

Kemudian Ahmad Ujang mengatakan : Pihaknya berkomitmen atas barang rampasan yang diberikan dan telah berstatus Barang Milik Daerah (BMD) ini untuk dipelihara dan dikelola dengan baik.

“Barang-barang ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan bagi Masyarakat Kebumen” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Tjhai Chui Mie : Juga mengungkapkan kemampuan keuangan daerah Kota Singkawang terbatas untuk menyentuh semua sektor khususnya pengadaan tanah dalam rangka penyelenggaraan kepentingan umum.

“Pemberian aset dari KPK akan kami manfaatkan dan gunakan sebaik-baiknya, sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah” ujarnya.

— Pelaksanaan Penyerahan Aset —

Hadir menyaksikan penyerahan ini : Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DJKN Kalimantan Barat Edward UP Nainggolan. Edward mengatakan : Salah satu fungsi Kementerian Keuangan mengelola BMN eks Barang Rampasan Negara, baik dari KPK, Kejaksaan, maupun Oditurat. Barang rampasan merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

“Pengelolaan barang rampasan harus dilakukan secara tertib dan akuntabel serta menjunjung tinggi _ Good Governance _ sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada rakyat” kata Edward.

Kemudian Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji berpesan : Agar aset segera ditata usahakan – Disertifikasi – Serta difungsikan sesuai peruntukannya.

“Dimanfaatkan untuk melengkapi dan mendukung kelancaran tugas dan fungsi serta pelayanan masyarakat, tentunya juga tidak untuk mencari keuntungan dan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa” pesannya.

Diketahui, PSP kepada KY adalah sejumlah aset barang rampasan dari terpidana : Fuad Amin berupa : 2 Unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya. PSP kepada Kementerian Agama adalah aset rampasan dari terpidana : Ike Wijayanto berupa : 2 (dua) bidang tanah yang berlokasi di Garut.

Kemudian, PSP kepada KKP adalah aset dari terpidana : Fuad Amin berupa : 14 bidang tanah dan 1 bidang tanah beserta bangunan di Bangkalan.

PSP kepada Badan Kepegawaian Negara berupa : 3 Unit tanah dan bangunan dan 3 Unit Apartemen, dari hasil barang rampasan terpidana : Muhammad Nazarudin dikawasan Bogor.

Adapun hibah yang diberikan kepada : Pemkot Singkawang berupa : Sebidang tanah dari hasil barang rampasan terpidana : Muchtar Effendy yang berlokasi di Singkawang.

Terakhir hibah untuk : Pemkab Kebumen berupa : 1 Unit tanah dan bangunan di Kab. Kebumen, atas terpidana : Muchtar Effendy []

Roni Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *