RajaBackLink.com

Kapolsek Sungai Manau dan Tim Identifikasi serta Opsnal Satreskrim Cek TKP Korban Penembakan di Wilayah Desa Sungai Pinang dan penggunaan Senpi

Kapolsek Sungai Manau dan Tim Identifikasi serta Opsnal Satreskrim Cek TKP Korban Penembakan di Wilayah Desa Sungai Pinang dan penggunaan Senpi

Dinastinews.com – Merangin Jambi,Selasa 13 Desember 2022,Hari kedua tindak lanjut dari Pengumpulan dan kelengkapan data pada kasus penembakan pukul 22:30 wib Minggu tanggal 12 Desember 2022.

Pada insiden ini, Korban AR 34 tahun tertembus timah panas oleh pelaku yang sedang dalam pendalaman polres Merangin bersama Satreskrim dan Polsek Sungai Manau menuju TKP yang berjarak 25 km dari lokasi Desa Sungai Pinang kecamatan Sungai Manau.

Sekira pukul 13:00 wib,Opsnal Polres Merangin beserta Tim Identifikasi di dampingi Kapolsek Sungai Manau menuju TKP.

Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin melalui Iptu. Mulyono. SH. Tiba di Tkp sekita Pukul 14:00 wib,berbekal petunjuk dari salah seorang saksi yang menjemput unit Exa yang di duga sementara sebagai penyebab dari insident Penembakan pada korban.

 

Kapolsek Sungai Manau Mulyono bersama personil Polsek Sungai Manau dan Opsnal/identifikasi polres Merangin melaksanakan ident dan mengumpulkan beberapa bukti lapangan guna kelengkapan penyidikan yang sedang berlangsung terhadap saksi.

Pada awak media ini,Beberapa kali reka di TKP di peragakan guna meminimalisir dan mengerucutkan pola temba kan dan dari arah mana sebenar nya korban di tembak.ujar Kapolsek.

 

Insident Penembakan berupa peristiwa kesengajaan dengan maksud menciderai seseorang atau mengakibat kan teraniaya seseorang oleh pihak lain yang menggunakan senjata api sangat perlu di dalami dan sesegara mungkin di ungkap,sebab senpi harus di dapatkan agar tak timbul korban lain oleh orang lain pula.

 

Pada pendalaman kasus penembakan ini yang terjadi di desa sungai pinang ini,beberapa point di simpulkan mengenai posisi pelaku saat melakukan penembakan “pelaku pendalaman”.

 

Kapolsek pada awak media saat berada di duga TKP pengembangan pada awak media menyampaikan, “beberapa sampel dan pendalaman sudah kita dapatkan,namun kita belum bisa publikasikan guna kelengkapan dan kerahasiaan kasus,karena kasus belum selesai ujar Kapolsek,sabar ya nanti kita umumkan ” ujar Kapolsek.

 

Patut di cermati pada peristiwa ini,penggunaan senjata api pada kasus ini menjadi perhatian serius dari perbagai pihak,baik itu partisi hukum dan penggiat hukum dan tentu pihak kepolisian,pada undang undang nomor 12 tahun 1951 terhadap penggunaan senjata api,baik kepemilikan senpi Rakitan atau organik. Dipandang perlu di selidiki lebih dalam.

 

Di lain tempat saat koordinasi pada

Paraktisi dan penggiat Hukum di Kabupaten Merangin WT pada awak media ini menyebutkan.

Penggunaan senjata api diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17).

 

Prosedur kepemilikan senjata api di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI. Tetap di gunakan pada kepentingan umum dan bukan penyalahgunaan.

 

Ditambahkan oleh WT pada awak media ini,

Penyalahgunaan kepemilikan senjata api di Indonesia, pada dasarnya telah diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

 

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 menyebutkan :

3Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

 

Hambali

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *