RajaBackLink.com

DUGAAN JUAL BELI LAHAN TRANSMIGRASI 200 HA DESA DARUSSALAM – PROSES PENYELIDIKAN KAJARI SUBULUSSALAM

DUGAAN JUAL BELI LAHAN TRANSMIGRASI 200 HA DESA DARUSSALAM –  PROSES PENYELIDIKAN KAJARI SUBULUSSALAM

Dinastinews.com Aceh | Subulussalam | Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan Transmigrasi di Desa Darussalam – Kecamatan Longkib – Subulussalam. Proses penyelidikan Kejari setempat.

Hal ini berdasarkan Keterangan Pers Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra melalui Kasi Intel Delfiandi. SH diterima media (9/12/2022) bahwa tuntutan yang disampaikan oleh DPD – ALAMP AKSI langsung direspon oleh kasi intel.

Kita sangat mengapresiasi dengan baik atas aksi damai yang dilakukan oleh ALAMP AKSI yang terdiri dari elemen mahasiswa – Masyarakat dan kepemudaan Kota Subulussalam dalam tuntutannya.

Untuk dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan trans di Desa Darussalam Kecamatan Logkip masih dalam proses penyelidikan” kata Delfiandi.

Untuk itu pihaknya mengajak dan menghimbau agar seluruh elemen agar tetap bersabar, karena kejari Subulussalam terus melakukan penanganan perkara tersebut.

Dalam hal ini saya selaku Kasi Intel Kejari Subulusslaam mengucapkan terimakasih atas kepercayaan masyarakat Kota Subulussalam dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa di Tahun 2022 Kejari Subulussalam mendapat piagam penghargaan dari Kejati Banda Aceh sebagai prediakat : 1 se Aceh khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Semua ini tidak lepas dari dukungan masyarakat Kota terhadap Kejari Subulussalam dalam penegakan hukum.

DPD – ALAMP AKSI juga mengapresiasi kinerja Kajari Subulussalam dalam penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan bukti nyata tahun 2022 kejari Subulusslam dapat juara 1 se Aceh dlm penanganan perkara tindak pidana korupsi” tambah Delfiandi. SH.

Sebelumnya Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD – ALAMP AKSI) Kota Subulussalam meminta kepada kejari Subulussalam mengusut tuntas dugaan korupsi jual beli lahan Transmigarsi di Desa Darussalam – Kecamatan Longkib – Kota Subulussalam.

Permintaan itu disampaikan ALAMP AKSI bertepatan memperingati hari anti korupsi sedunia, Jum’at (9/12/2022)

Berhubungan dengan itu DPD ALAMP AKSI menggelar aksi damai menyampaikan beberapa aspirasi masyarakat Kota Subulussalam.

Tuntutan tersebut disampaikan didepan Kantor Kejari Subulussalam – Depan Gedung DPRK hingga – ke Kantor Walikota Subulussalam – dengan pengamanan dari personel kepolisian.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Subulussalam Ahmad Wahyu mendesak Kejaksaan Negeri Subulussalam agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi Jual Beli Lahan Transmigrasi seluas 200 Hektar.

“Kami dari DPD ALAMP AKSI mendesak Kejaksaan Negeri Subulussalam agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi Jual Beli Lahan Transmigrasi dan dugaan korupsi lainnya diatas.

Dan mendesak kejaksaan Negeri Subulussalam agar segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi jual beli lahan transmigrasi di Desa Darussalam – Kecamatan Longkib” Kata Ahmad Wahyu.

Untuk itu dikatakannya, mendesak Kejaksaan Negeri Subulussalam agar segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi Jual Beli Lahan Transmigrasi tersebut.

Menurut DPD ALAMP AKSI berdasarkan informasi yang peroleh bahwa telah terjadi dugaan praktik korupsi Jual Beli Lahan Transmigrasi seluas 200 hektar di Desa Darussalam Kecamatan Longkib Kota Subulussalam.

Menurutnya sebelumnya kasus ini sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam, namun sampai hari ini kasus tersebut menurutnya belum selesai.

Ditambahkan, ada beberapa point didalam tuntutannya masih menjadi problem di Kota Subulussalam.

Mr. Padang – Roni Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *