OKI – dinastinews.com – Pelaku rudakpaksa terhadap anak dibawah umur justru terkadang merupakan orang dekat dari korban itu sendiri. Kepolosan korban kerap digunakan pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Perbuatan Saipul (37) memang biadab. Warga Dusun IV Desa Sungai Menang, Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir tersebut tega melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya, AR (10), Senin. (7/12/2022) pagi.
Aksi Saipul terhenti setelah ibu kandung korban memergoki perbuatan cabul suaminya ke polisi. Pria berprofesi petani ini harus dibalas setimpal atas perbuatan merusak masa depan anak yang tidak berdosa.
Kapolres OKI Ajun Komisaris Besar Polisi Diliyanto, melalui Kapolsek Sungai Menang Ajun Komisaris Polisi Nasron Junaidi mengatakan polisi segera bergerak cepat setelah menerima Laporan Polisi No.pol LP/ B-26 / XII / 2022 / Sek. Sungai Menang tanggal 06 Desember 2022,
Diteruskan dia, kejadian itu sendiri berlangsung pagi hari dimana anak tiri tersangka tengah tertidur di kamarnya. Namun ditengah melakukan aksinya, dipergoki ibu korban, yang kemudian membawa anaknya menjauh dari tersangka. Ibu korban lalu mengadukan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Menang.
“Laporan ibu kandung korban atas perbuatan rudapaksa tersebut segera ditindaklanjuti dengan mengejar tersangka untuk diamankan,” terangnya Rabu (7/12/2022).
Sepanjang pengejaran tersangka, hanya berselang beberapa jam, dari hasil penyelidikan Polisi, akhirnya diperoleh informasi tersangka tengah berada di salah satu rumah warga di Dusun IV Desa Sungai Menang yang merupakan kediaman orang tua tersangka sendiri,
“Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan. Dari pengakuannya setidaknya 3 kali melakukan perbuatan yang sama. Tersangka lalu digelandang ke Polsek Sungai Menang guna menyelidiki lebih lanjut,” tandasnya. (Ar)