OKI – dinastinews.com – Polsek Sungai Menang Polres Ogan Komering Ilir, mengamankan pelaku yang terlibat narkotika. Pelaku adalah seorang bandar yang sangat meresahkan.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Sungai Menang Iptu Nasron Junaidi membenarkan hal tersebut.
Kapolsek menceritakan pengungkapan kali pertama di awali karena adanya informasi masyarakat. Dan pihak Polsek Sungai Menang, Jumat (25/11/2022) melakukan penyelidikan.
“Kami mengamankan pelaku ESW (30), warga Dusun Bebah Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang, Ogan Komering Ilir,” ujar Iptu Nasron dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/11/2022).
Ia mengaku begitu mendapat informasi masyarakat, anggota Polsek Sungai Menang mendapat informasi dari masyarakat tentang ada seorang bandar narkoba yang kerap berjualan di dekat balai desa Desa Sungai Menang.
“Di tempat itu sering dijadikan transaksi narkoba,” katanya.
Ia menyatakan, di hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB anggota melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan.
“Kami langsung menangkap pelaku dan menemukan 9 butir narkotika jenis ekstasi warna coklat berlogo GG dan selembar uang tunai nominal Rp 100 ribu,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Iptu Nasron, membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Sungai Menang untuk diserahkan ke Satres Narkoba Polres OKI. Saat dimintai keterangan lebih lanjut tersangka mengakui perbuatannya.
“Kepada tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ar)