RajaBackLink.com

KUNJUNGI SEKOLAH – KAPOLSEK SULTAN DAULAT BERIKAN SOSIALISASI DAN PENERTIBAN KNAPOT BRONG

KUNJUNGI SEKOLAH –  KAPOLSEK SULTAN DAULAT BERIKAN SOSIALISASI DAN PENERTIBAN KNAPOT BRONG

Dinastinews.com Aceh || Subulussalam || Kapolsek Sultan Daulat Iptu. Irvan Krisdiyanto beserta Kanit Binmas kunjungi Sekolah Menengah Atas (SMA) guna berikan sosialisasi penggunaan knalpot standar pabrikan kepada siswa, Selasa pagi (6/12/2022).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sultan Daulat, bersama Kanit Binmas polsek Sultan Daulat, dan didampingi dewan Guru SMAN 1 Sultan Daulat.

Dalam sosialisasinya Kapolsek Sultan Daulat Iptu. Irvan Kridiyanto menjelaskan : Kegiatan ini dilakukan untuk memberitahukan larangan penggunaan Knalpot Brong dan kelengkapan dalam berkendara dijalan raya kepada para pelajar.

Kapolsek Sultan Daulat menambahkan : Ketertiban penggunaan kelengkapan berkendara, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti : Kaca Spion – Lampu utama – Lampu rem – Klakson – Pengukur kecepatan – Dan Knalpot dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu” terang Kapolsek.

Selain itu kapolsek memberikan Himbauan kepada : Siswa siswi SMAN 1 Sultan Daulat tentang tertib dalam berlalulintas dan patuhi aturan dalam berkendara, dengan tidak memakai Knalpot Brong yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna Jalan lain.

“Polsek Sultan Daulat peduli dengan keselamatan para pelajar dijalan raya, diharapkan dengan dilakukan penertiban ini, para pelajar lebih disiplin dalam berkendara, menggunakan sepeda motor, agar mentaati peraturan berlalu lintas dijalan raya. Selalu menggunakan helm dan memakai knalpot standar pabrikan” Harap Kapolsek Sultan Daulat []

Mr. Padang – Roni Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *