RajaBackLink.com

Polsek Sungai Manau, Kepemilikan Senpi Melanggar undang undang darurat.

Polsek Sungai Manau, Kepemilikan Senpi Melanggar undang undang darurat.

Polsek Sungai Manau, Kepemilikan Senpi Melanggar undang undang darurat.

 

 

Dinastinews.com – Merangin Jambi,Senin,5 Desember 2022. Telah di laksanakan pengamanan Senjata Api Rakitan di wyah hukum Polres Merangin melalui giat imbangan Polsek Sungai Manau dalam pelaksanaan Operasi PEKAT II SIGINJAI 2022.

 

Kegiatan yang di laksanakan Senin, 05 Desember 2022

Pukul 08.30. WIB

Tempat Desa Tiangko Kecamaran Sungai Manau

Telah berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan / kecepek yang diserahkan secara sukarela dari warga Desa Tiangko Kec.Sungai Manau dengan Inisial SR 50,Beralamat Desa Tiangko Kec. Sungai Manau Kab. Merangin.

 

Safar menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan senjata api rakitan tersebut yang tertinggal diswkitar kebun dekat pondok SR dan setelah mendengar adanya himbauan dari Personil Polsek Sungai Manau dan Bhabinkamtibmas Sungai Manau maka dari itu Safar menemui Kades Tiangko Rozali dan mengatakan bahwa dirinya mau menyerahkan senjata api rakitan tersebut ke Pihak Polsek Sungai Manau.

 

karena SR takut dan khawatir akan disalahkan oleh pihak Kepolisian dan dirinya mengajak Kepala Desa Desa Tiangko Rozali untuk menyerahkannya.

 

Penyerahan Senpi yang dilakukan di Rumah Safar di Desa Tiangko yang mana Senpi Rakitan Tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Sungai Manau Iptu. Mulyono. SH yang didampingi oleh Ipda. Hari Septriya Waka Polsek, Bripka Didik.K Kanit Reskrim, Brigpol. Getra BKTM serta Rozali dan perangkt Desa Tiangko.

 

Kapolsek pada awak media ini menambahkan,mari bersama kita memahami penggunaan Senpi dapat menimbulkan resiko besar dan menyaliahi perundang undangan yang berlaku. Ujar Mulyono.

 

Hambali

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *