RajaBackLink.com

PENERAPAN SIKAP PRESISI HUMANIS – KAPOLSEK SIMPANG KIRI MEDIASI DUGAAN PENGEROYOKAN SANTRI PONPES HIDAYATULLAH YANG SANGAT PATUT DIAPRESIASI

PENERAPAN SIKAP PRESISI HUMANIS – KAPOLSEK SIMPANG KIRI MEDIASI DUGAAN PENGEROYOKAN SANTRI PONPES HIDAYATULLAH YANG SANGAT PATUT DIAPRESIASI

Dinastinews.com Aceh | Subulussalam | Upaya Mediasi yang dilaksanakan oleh Kapolsek Simpang kiri Iptu Arianto. STp terkait dugaan Pengeroyokan pelajar Pesantren Dayah Hidayatullah dua hari lalu : An. Salehudin (17) th Warga desa Sikelondang. Kec. Simpang Kiri. kota Subulussalam : Membuahkan hasil dimana kedua belah pihak akhirnya memilih berdamai secara adat didesa, Minggu (4/12/2022).

Pelaksanaan Mediasi yang dilaksanakan pada (4/12/2022) sekira pukul 13.00 wib Minggu dini hari diruang kerja Kapolsek Simpang kiri tersebut turut dihadiri – Kanit Reskrim Aipda. KA – Kanit Intel Pol Bripka Putra Hidayat – Kades Sikelondang – Kades Subulussalam Utara – serta Keluarga Korban. Cukup Humanis sikap ditunjukkan Kapolsek Simpang kiri itu, saya ada disitu dan menyaksikan upaya mediasi itu, ujar Sabirin Siahaan Ketua DP. Daerah LSM Noorwangsanegara Prov. Aceh.

Kepada media ini pihaknya juga mengatakan : Upaya mediasi yang dilakukan oleh Kapolsek Simpang kiri tersebut didasari Qonun Aceh No.9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat.

Berikut 18 perkara yang bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan negara diantaranya : Perselisihan dalam rumah tangga – Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh (ahli waris/warisan) – Perselisihan antar warga – khalwat (mesum) – Perselisihan tentang hak milik – Pencurian dalam keluarga (Pencurian ringan) – Perselisihan harta sehareukat.

Perkara pencurian ringan : Pencurian ternak peliharaan – Pelanggaran adat tentang ternak – Pertanian – Dan hutan – Persengketaan dilaut – Persengketaan dipasar – Penganiayaan ringan – Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat) – Pelecehan – Fitnah – Hasut – Dan pencemaran nama baik – Pencemaran lingkungan (skala ringan) – Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman), – Serta Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat. Ujarnya

Tidak hanya sekedar jargon, namun Presisi itu benar-benar sudah dilakukan oleh Kapolsek Simpang kiri. Presisi merupakan singkatan dari kata prediktif – Pesponsibilitas – Dan Transparansi berkeadilan dalam menjadikan pelayanan kepolisian lebih terintegrasi – Modern – Mudah – Dan cepat.

Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving tampaknya langkah tepat yang diambil oleh Kapolsek Simpang kiri tersebut, ujarnya pula

” Dimana Bumi Dipijak, Dusitu Langit Dijunjung. Saya sangat menghormati Adat Istiadat didaerah ini ( Kota Subulussalam ), tidak serta merta kita melangkah kejalur hukum kalau masih bisa diselesaikan secara adat, apa lagi ini perkelahian antar anak dibawah umur ” Pesan Kapolsek itu dengan hikmah.

Sebagai pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat sedikit banyaknya kami sudah menyaksikan proses atau upaya mediasi, namun tidak se Humanis yang dilakukan oleh Iptu. Ariyanto Kapolsek Simpang kiri Polres Subulussalam ini. Kami acungkan Jempol dan beri Apresiasi untuk itu, tutup Sabirin Siahaan

Mr Padang – Roni – Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *