OKI – dinastinews.com – Petani asal desa Keman Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI ditangkap polisi dari jajaran Polsek Pampangan Polres OKI, Polda Sumsel.
Karena yang bersangkutan terbukti telah melakukan tindakan kekerasan kepada korbannya, A bin U (64), seorang petani, warga satu desa dengan pelaku.
Pelaku sendiri bernama Suk Bin M (49) yang juga berprofesi sebagai petani.
Kejadian ini bermula pada saat korban sedang menimbun tanah di lahan miliknya sendiri yang ada di desa Keman, pada Kamis, 17 November 2022 sekira pukul 16.30 WIB.
Tiba-tiba datanglah pelaku bersama kedua anak laki-lakinya yang marah karena mengaku tanah yang ditimbun korban adalah miliknya.
Sehingga terjadilah perdebatan dan cekcok mulut dan berakhir pengeroyokan terhadap korban yang dilakukan pelaku bersama anaknya.
Akibat kejadian itu dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Pampangan, AKP Jonson, SH, dalam keterangan persnya, Sabtu (03/12), mengalami luka robek di batang hidung, luka lebam di mata sebelah kiri, memar di bagian dada dan luka lecet di telinga sebelah kiri.
Korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek setempat.
Atas laporan tersebut alhasil pada Jum’at (02/12) pelaku diamankan sekitar pukul 23.00 WIB yang dipimpin langsung Kapolsek Pampangan, AKP Jonson, SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Darmulis, SH beserta anggota.
Kini pelaku sudah mendekam di rutan Mapolsek Pampangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal 170 KUHP. (Arli)