RajaBackLink.com

” AF ” CALON KEPALA DESA SIULAK PANJANG – RESMI AKAN DILAPORKAN SOAL PERCOBAAN PENYUAPAN WARTAWAN

” AF ” CALON KEPALA DESA SIULAK PANJANG – RESMI AKAN DILAPORKAN SOAL PERCOBAAN PENYUAPAN WARTAWAN

Dinastinews.com Aceh | Jambi – Kerinci | Adanya pilkades serentak dikabupaten kerinci terciderai dengan suap upaya merubah keinginan seseorang (02/12/2022).

hampir setiap pemilihan serentak pilkades kerinci tahun 2022 ternodai dengan adanya upaya suap oleh oknum-oknum kandidat kepala desa kepada masyarakat.

salah satunya pilkades desa siulak panjang, yang mana oknum calon kepala desa beserta tim suksesnya melakukan upaya suap kepada masyarakat dengan modus ” Benar !! kami dikirimi sejumlah uang untuk mengikuti pemilihan calon kepala desa” ujar pemilih pemula ini yang masih duduk dibangku perkuliahan.

Lanjut” ada yang kuliah dipadang dan jambi, namun kami bersedia pulang kekerinci untuk mencoblos oknum calon kepala desa inisial “AF” dan mentransfer sejumlah uang sebanyak Rp. 600 ratus ribu rupiah per orang untuk empat orang kawan-kawan” tutupnya dengan wajah senyum dan tertawa.

Selain itu dari sumber yang sangat relevan dan dapat dipercaya meminta namanya dirahasiakan mengatakan “Jika pemilih dikalbunya itu yang sah dibayar 300 ribu rupiah, namun jika pemilih abu- abu dibayar 500 ribu rupiah” ujar sumber yang layak dipercaya.

Yang tidak kalah menariknya sang oknum cakades memberanikan diri untuk ambisiusnya untuk menang “Saya diantar langsung oleh oknum cakades Siulak Panjang langsung yang meminta memilihnya dipilkades pada hari senin” ujarnya.

Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat, Aldi Agnopiandi mengatakan “Pemilihan ini batal demi hukum karna bukti vaktual yang melibatkan oknum cakades siulak panjang ini akan kami laporkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan ini tidak bisa dibiarkan karna dinilai merusak dan menciderai aturan birokrasi ditanah air, tutupnya.

Cakades inisial ( AF ) ketika dikonfirmasi melalui whastapp “Saya akan bantu uang 500 ribu dan tolong jangan diberitakan lagi” ujarnya.

Sebagaimana yang tertuang dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut – Suap – Uang Pelicin dan Pemerasan terkait jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp. 250.000.000.

Diminta kepada Aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti upaya penyuapan terhadap seorang journalist []

Reporter : Feki Novendi Eksal – Roni – Ganesha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *