RajaBackLink.com

Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus PETI di Lantak Seribu

Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus PETI di Lantak Seribu

Dinastinews.com – Merangin Jambi, Kamis 1 Desember 2022,, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin telah melakukan  ungkap kasus yang mana,

Setiap orang yang melakukan Penambangan Emas Tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang Undang RI No 3 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, dengan data dan Pasal yang Dilanggar.

 

Pasal 158  Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

 

Bersama diketahui setelah dilaksanakan Penindakan pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 personil sat reskrim bersama personil polres Merangin berdasarkan Informasin warga bahwa sedang terjadi aktifitas penambangan emas tanpa izin di Desa Lantak Seribu A3 Kec.Renah Pamenang Kab.Merangin.

 

Sekira pukul 11.30 wib Personil sat reskrim bersama personil sat Intel menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya di lokasi personil sat reskrim dan personil sat intel mengamankan tersangka yang sedang berada di lubang yang sedang melakukan penambangan emas tanpa izin.

 

Melengkapai penangkapan Tersangka dan Barang Bukti yang akan di jadikan Alat bukti maka hari Kamis 1 Desember 2022 bertempat di Mapolsek Bangko dilaksanakan Konfrence Pers yang di hadiri Awak media online/cetak dan Tv di kabupaten merangin.

 

Konferensi Pers yang langsung di pimpin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin yang di dampingi Kompol. Agus Saleh. SH, Akp.  Harianto Sitepu. SE.MM, Iptu. Agung Heru. S.sy.MM, Ipda. Supranata. SH. Ipda. Jasman.

 

Pada awak media Ini,Kapolres merangin menyampaikan pengamanan di laksanakan setelah adanya hasil laporan masyarakat dan polres telah melengkapi data untuk di limpahkan ke kejaksaan sejumlah 13 orang terkait Ilegal Peti.

 

Cukup menarik pada Konfrence Pers kali ini,di laksanakan pukul 10:30 wib dengan latar Belakang Alat berat Barang Bukti saat operasi Penangkapan yang di parkirkan di halaman Polsek Bangko. Di tambahkan

Minggu ini tahap I koordinasi pada kejaksaan Merangin

 

Kapolres pada awak media ini Juga menambahkan,sulit nya menentukan Pemilik dan Pemodal karena saat keterangan di berikan pada penyidik berbeda beda sehingga sulit menentukan Bos yang bisa diterapkan sebagai Tersangka. Ujar Kapolres.

 

Hambali

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *