Dinastinews.com Aceh | Indrapuri – Aceh Besar | Pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 18.30 Wib, di Kec. Kuta Malaka. Kab. Aceh Besar Unit Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Besar – Telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki tersangka tindak pidana persetubuhan disertai pelecehan seksual terhadap anak bawah umur, dengan rincian laporan sbb:
– A. Dasar : Laporan Polisi No : LP/B/42/IX/2022/SPKT/Polres Aceh Besar/Polda Aeh. Tanggal 23 November 2022.
– B. Identitas Pelapor :
Nama : Mus (Panggilan)
Umur : 49 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan: Petani/Pekebun
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Kec Indrapuri. Kab. Aceh Besar.
– C. Identitas Korban :
Nama : Bunga (Samaran)
Umur : 16 Tahun
Jenis kelamin: Perempuan
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Kec. Indrapuri. Kab. Aceh Besar
– D. Idetitas tersangka:
Nama : Fahri Bin (Alm) Anwar
Umur : 23 Tahun
Jenis kelamin : Laki – laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Desa Beras Basah. Kec. Pangkalan Susu. Kab. Langkat. Prov. Sumatera Utara
– E. Alat bukti surat :
Visum Et Repertum
– F. TKP : Kejadian
Diketahui TKP berada disalah satu lingkungan sekolah di Kab Aceh Besar.
– Penangkapan Di Kec. Kuta Malaka. Kab. Aceh Besar
– G. Waktu Kejadian:
– Persetubuhan disertai pelecehan seksual terhadap anak bawah umur. Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 14.30 Wib.
– Waktu penangkapan pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 18.30 Wib.
– H. Pasal yang dipersangkakan :
Pasal 50 Subs Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
– I. Ancaman hukuman :
“Ketentuan Pidana Pasal 50 Qanun Aceh 06 tahun 2014 : Setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dengan dalam pasal 48 terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (Seratus lima puluh) kali atau denda paling banyak 200 (Dua ratus) kali atau denda paling sedikit : 1.500 (Seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (Seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.”
“Ketentuan Pidana Pasal 47 Qanun Aceh 06 tahun 2014 : Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (Sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (Sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (Sembilan puluh) bulan.
– J. Motif : Pelaku memacari (pacaran) dengan korban Anak terlebih dahulu serta melakukan bujuk rayu korban Anak sehingga pelaku dengan mudah untuk membujuk (mengajak) serta menyetubuhi korban Anak dikarenakan korban Anak sudah mencintai dan mempercayai pelaku.
– K. Kronologis Penangkapan :
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut diatas tentang persetubuhan disertai pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi pada tanggal 11 November 2022. Dan diketahui bahwa yang menjadi pelaku tersebut adalah :
Sdr. Fahri (panggilan) yang merupakan seorang Kuli Bangunan dilingkungan salah satu Sekolah di Kec. Kuta Malaka. Kab. Aceh Besar. Dan kemudian selanjutnya Tim melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, dimana setelah melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib. Tim mendapatkan Informasi bahwa pelaku sedang berada dilokasi tempat pelaku bekerja.
Dan kemudian berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Aceh Besar langsung bergerak kelokasi tempat pelaku bekerja di Kec. Kuta Malaka. Kab Aceh Besar, tersebut dan sekira pukul 18.30 Wib. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang beristirahat di lokasi tempat pelaku bekerja tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap tersangka dengan keterangan sbb :
Pelaku membenarkan ianya telah melakukan perbuatan persetubuhan disertai dengan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali.
Dimana pelaku juga mengatakan bahwa dirinya dengan korban anak berstatus pacaran dan perbuatan tersebut terjadi pada hari Sabtu Tanggal 11 November 2022, sekira pukul 14.30 Wib.
Awalnya pelaku berkenalan dengan korban tersebut dengan meminta Nomor HP korban, kemudian pelaku sering menghubungi dengan mengirimkan pesan chat melalui whatsapp kepada korban dan dikerenakan sudah saling kenal, dan pada hari Sabtu tanggal 11 November 2022, sekira pukul 14.00 wib pelaku meminta mengajak bertemu dengan diri korban didepan sekolahnya pada saat sepulang sekolah dan kemudian setelah bertemu pelaku tersebut.
Selanjutnya pelaku membujuk serta merayu-rayu korban lalu langsung bermesraan bersama dengan korban ditempat yang sunyi lalu memeluk-meluk korban, setelah beberapa saat kemudian pelaku membujuk (mengajak) korban menuju kesalah satu ruangan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi bertemu dan sesampainya dilokasi tersebut lalu pelaku kembali merayu-rayu korban.
Dan tidak lama kemudian pelaku menyutubuhi korban dilokasi tersebut sampai selesai selanjutnya pelaku langsung menyuruh korban pulang.
Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna proses penyidikan lebih lanjut []
Kota Jantho (27/11/2022)
Kasat Reskrim Polres Aceh Besar. AKP Ferdian Chandra Bustamam. SIK. MH.
_________________________
Hendrika Ganesha