Dinastinews.com – Merangin Jambi,Senin 28 November 2022. Senjata api yang kita kenal tentu mengisyaratkan suatu benda berbahaya yang dapat melukai dan membunuh seseorang bila tidak terkendali pada pengguna dan pemiliknya.
Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana.
Giat dilaksanakan pada hari Senin, 28 November 2022
Pukul 12.00. WIB bertempat Desa Muara Jernih Kec.Tabir ulu Kab. Merangin.
Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin melalui Satuan Tindak yang di Pimpin Akp. Simsal Siahaan. SH.MH bersama dua
Personil, Aipda Antoni, SH. Bripka Elvira, SH.
Pada awak media ini satgas Tindak telah berhasil mengamankan dua pucuk senjata api rakitan / kecepek yang masih Aktif yang diserahkan warga langsung ke Kantor Balai Desa.
Setelah di laksanakan penggalangan langsung ke salah seorang warga Desa Muara Jernih inisial Zulaili 46 tahun seorang laki laki kelahiran Muara Jernih 04 April 1976, Desa Muara Jernih Kec. Tabir Ulu Kab. Merangin.
Menjelaskan pada tim tindak bahwa ia mendapatkan senjata api rakitan tersebut langsung dari warganya setelah diberi himbauan adanya OPERASI PEKAT II SIGINJAI.
Seseorang menyerahkan senjata api rakitan tersebut ke Kantor balai desa muara jernih Tabir Ulu karena khawatir akan disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Ditambahkan Akp. Simsal Siahaan. SH.MH
Himbauan dan melakukan sosialisasi kepada warga Masyarakat menyarankan kepada seluruh warga yang masih menyimpan / memiliki Senjata Kecepek untuk segera menyerahkan ke Pihak Kepolisian terdekat.
Ditambahkan, pula, ayo bila enggan menyerahkan ke Polsek,boleh komunikasikan dan pihak Polsek Polsek bersedia menjemputnya,ujar simsal.
Hambali