Dinastinews.com – Merangin Jambi,Minggu 27 November 2022. Senjata api yang kita kenal tentu mengisyaratkan suatu benda berbahaya yang dapat melukai dan membunuh seseorang bila tidak terkendali pada pengguna dan pemiliknya.
Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana.
Sepertihal nya di Provinsi Jambi,khususnya Kabupaten merangin,masih kerap kita lihat adanya Seseorang atau lebih mententeng senjata api di tengah masyarakat umum.
Bersama diketahui sekelompok orang yang dikenal dengan Warga Suku Anak Dalam menggunakan senjata Api rakitan dengan Alasan untuk Berburu.
Di isyaratkan sebagai bentuk kegiatan yang harus di tertibkan. Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin melalui Iptu. Fajar Nugroho Kapolsek Tabir Selatan dalam pelaksanaan Operasi Ketupat II Siginjai tahun 2022 dilaksanakan himbauan dan memberi motivasi pada warga dan warga SAD yang memiliki senjata api rakitan atau senjata Api pabrikan yang tidak memiliki legalitas dan izin agar segera menyerahkan pada pihak kepolisian terdekat.
Operasi PEKAT II SIGINJAI 2022.
Yang dilaksanakan pada di Jajaran polres Merangin serta Polsek Polsek yang di antaranya Polsek Tabir Selatan Minggu, 27 November 2022 pukul 11.30. WIB
Telah mengamankan satu pucuk senjata api rakitan / kecepek yang diserahkan secara sukarela dari warga suku Anak dalam (SAD) atas nama Genter, umur 30 tahun alamat desa Gading Jaya Kecamatan Tabir Selatan berasal dari kelompok Tumenggung Ngepas.
Himbauan yang sebelumnya Bhabinkamtibmas Aipda Catur melakukan sosialisasi kepada warga SAD di kelompok Tumenggung Ngepas yang menyarankan kepada seluruh warga SAD yang masih menyimpan / memiliki Senjata Kecepek untuk segera menyerahkan ke Polsek Tabir Selatan.
Kapolsek menambahkan,ayo bila enggan menyerahkan ke Polsek,boleh komunikasikan dan pihak Polsek Polsek bersedia menjemputnya,ujar Kapolsek.
Hambali