RajaBackLink.com

Unit Reskrim Polsek Tabir Amankan Wanita Muda Di Duga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan

Unit Reskrim Polsek Tabir Amankan Wanita Muda Di Duga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan

 

Dinastinews.com – Merangin Jambi,Jumat 25 November 2022. Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin melalui Kapolsek Tabir Iptu. Adha Fristanto. SH.MH.

Membenarkan seorang Laki laki bernama Inisial SR 62 tahun

Beralamat diSungai Limau Rt. 09/03 Dusun Kembang Bungo Desa Sungai Limau Kec.Tabir Timur Kab. Merangin

 

Pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 ,

Sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Rt. 09/03 Dusun Kembang Bungo Desa Sungai Limau Kec. Tabir Timur Kab. Merangin. Di duga Telah terjadi tindak Pencurian dengan Kekerasan.

 

SR 62 tahun Melaporkan Seorang Wanita KI 21 tahun beralamat Dusun Kembang Bungo Desa Sungai Limau Kec. Tabir Timur

 

Kapolsek Tabir Iptu. Adha Fristanto. SH MH. Pada awak media ini menambahkan pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira pukul 10.00 wib Unit Reskrim Polsek Tabir yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu P. Silalahi, S.Sos UNGKAP KASUS Tindak Pidana PENCURIAN YANG DIDAHULUI ATAU DISERTAI DENGAN KEKERASAN.

 

Sebagaimana

dimaksud dalam Pasal

365 KUHPidana Jo Pasal 367 KUHPidana.

Ungkap kasus berdasarkan Laporan Poisi Nomor: LPxx 0x /VI/2022/SPKT/SUBSEKTOR TABIR TIMUR/

POLRES MERANGIN/POLDA

JAMBI, pada tanggal 03 Juni 2022 dan setelah di laksanakan Penyelidikan dan di duga Tersangka serta alamat Tersangka maka di keluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.xx//XI/2022/Res.1.8/Tabir, tanggal 21 November 2022.

 

Serta adanya Kesaksian dari Seorang Laki Laki IM 40 tahun, Beralamat dan MR seorang Laki-laki, 60 Thn, Beralamat di Rt. 09/03 Dusun Kembang Bungo Desa Sungai Limau Kec. Tabir Timur Kab. Merangin.

 

penuturan Pelapor SR 62 tahun pada Petugas Polsek,Pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 02.00 wib, pada saat ” Pelapor ” sedang tidur.

 

Tiba-tiba Pelapor terbangun karena merasa tidak bisa bernapas dan pelapor melihat keatas ada seseorang yang membekap mulutnya dari belakang dengan posisi pelaku menduduki badan pelapor dari belakang yang mana posisi pelapor dalam keadaan tertelungkup.

 

Kemudian pelapor melihat muka pelaku tersebut tertutup sebo dan pelaku mengatakan kepada Terlapor KI 21 tahun. “ambil NR” Yang merupakan cucu Pelapor atau anak dari KI.

 

Setelah itu pelaku dan KI langsung pergi keluar rumah.

 

Disamping itu istri Pelapor melihat emas dan yang dalam lemari sudah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsubsektor Tabir Timur untuk ditindak lanjuti.Setelah di selidiki di dapati/terlacak alamat inisial Terlapor SI.

 

Pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 20.00 wib di dapat informasi bahwa orang yang di duga sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang didahului atau di sertai dengan kekerasan Inisial KI sedang berada di Polsek Telanai Pura Kota Jambi.

 

Mendapat informasi tersebut personil Polsek tabir yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu P. Silalahi langsung melakukan koordinasi dengan personil Polsek Telanai Pura, dan langsung

menuju Polsek Telanai Pura kota Jambi, sesampainya di Polsek Telanai pura langsung melakukan pemeriksaan terhadap KI dan SI yang kemudian langsung dibawa ke Polsek Tabir untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Pada hari Senin tanggal 21 November setelah di lakukan pemeriksaan terhadap KI di duga merupakan salah satu dari pelaku tindak Pidana Pencurian yang didahului atau di sertai dengan kekerasan yang terjadi di rumah Korban SR 62 tahun di Desa Sungai limau Kec. Tabir Timur Kab. Merangin.

 

sementara suami dari KI yang Berinisial SI tidak ikut dalam tindakan pidana tersebut. Sementara ini Unit Reskrim Polsek tabir masih mendalami keterlibatan seseorang atau lebih pada kasus tersebut. Ujar Kapolsek.

 

Hambali.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *