Dinastinews.com – Merangin Jambi, Kamis 24 Nopember 2022 pukul 08.00 wib diadakan rapat sesuai no surat Nomor xx/80/Pereko/2022, Berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S :xx/PK/PK.2/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pemutakhiran Realisasi atas Belanja Wajib Perlindungan Sosial dalam Rangka Mendukung Program Penanganan Dampak Inflasi dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 5X/4825/SJ Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.
Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH Kapolres Merangin Melalui Kompol. Agus Saleh Kepala Bagian Operasi Polres Merangin. Beberapa penyampaian Kegiatan rapat Pembahasan Realisasi Belanja Wajib dan Gerakan Serentak Pembelian Beras Lokal/Bulog Tahap III Oleh Aparatur Sipil Negara Se-Kabupaten Merangin di Ruangan Asisten I Setda Merangin.
Rapat yang di pimpin oleh Asisten I Setda Merangin H Abdul Gani, S.Pd, ME dan Tentu di hadiri
– Dandim 0420/Sarko di wakili oleh Pasi Log Kodim 0420/Sarko Letda Inf. Juhardi.
– Kajari Merangin di wakili oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Merangin Martahan Napitupulu, S.H.
Serta unsur Forkopimda Merangin.
Adapun Pembahasan Rapat di ruang Asisten II Setda Merangin
Meliputi Rapat Pembahasan Realisasi Belanja Wajib (OPD terkait diminta untuk dapat membawa Laporan Realisasi Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU) serta Gerakan Serentak Pembelian Beras Lokal/Bulog Tahap III Oleh Aparatur Sipil Negara Se-Kabupaten Merangin.
Adapun penyampaian dari tiap OPD terkait kab Merangin sebagai Kesepakatan Sepakati dan merealisalisan penyaluran dan meminta agar setiap opd untuk menelaah giat yang ada dana 4,2 milyard dari pusat.
Kompol. Agus Saleh Kabag Ops Polres Merangin sampaikan,
1.Dana umum 2% dari pusat seperti dinas perhubungan dan DPKAD.
2.Pelaksanaan dampak implasi wajid dilakukan pelaksanaan dan perlu dipertanyakan kembali pada OPD yang menyetujui nya.
Dalam rangka antisipasi dampak inflasi di Daerah perlu dilakukan percepatan penyaluran belanja Bantuan Sosial (Bansos) guna menjaga daya beli, melindungi kelompok rentan, meningkatkan perekonomian masyarakat, bersama ini disampaikan kepada Saudara/i hal-hal dan dengan dasar hukum
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial,
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah:
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022;
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penangan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Hambali