Jaksa Sikapi Laporan Pengacara dalam Eksekusi Terpidana Andy Veryanto
Dinastinews.com. JAMBI – Tim Advokasi dari Akurdianto Cs, Jumat (18/11) siang mendatangi Polda Jambi untuk melaporkan oknum jaksa terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengacara terpidana kasus pajak, Andy Veryanto (45).
Dalam laporannya sekelompok pengacara menyampaikan jika ada tindakan arogan dari jaksa dan harusnya terpidana tidak bisa dipidana karena dalam putusan tidak mencantumkan perintah ditahan.
Perlu diketahui terpidana adalah orang yang telah memperoleh hukuman sesuai Putusan Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya sesuai Pasal 270 KUHAP menyebutkan, “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa” dan juga diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Terkait polemik yang dilaporkan ke Polda Jambi, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan eksekusi terpidana Andy dilakukan setelah sidang Peninjauan Kembali (PK). Tindakan jaksa itu sudah sesuai prosedur yakni tegas dan terukur.
“Inikan bentuk penegakan hukum dan sudah sesuai prosedur yakni tegas dan terukur. Selain itu adanya upaya perlawanan dari terpidana dan atau terpidana tidak mau menjalankan hukuman sesuai putusan,” jelas Lexy.
Sesuai Pasal 197 Ayat (1) KUHAP dan merujuk Putusan MK nomor 69/PUU-X/2012, telah dijelaskan dalam putusannya MK menolak permohonan pemohon yang menguji pasal 197 ayat (1) KUHAP sehingga langkah mengeksekusi terpidana saat selesai menjalani sidang Peninjauan Kembali tidak bertentangan dengan hukum dan sesuai Pasal 66 Ayat 2 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 yang menyebutkan Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.
“Sesuai informasi yang diterima jika Andy Veryanto memang sudah dipanggil sebanyak tiga kali untuk menjalani pidana badan oleh Jaksa yakni tanggal 23 Juni 2022, 27 Juni 2022 dan 30 Juni 2022 yang mana surat pemanggilan sudah diterima oleh pihak keluarga. Atas ketidak hadiran terpidana secara patut itulah yang menjadikan status menjadi buron dan terdaftar di Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebutnya.
Lexy juga mengatakan bahwa Tim Jaksa sudah mengetahui jika terpidana memang tidak mau menghadap ke kantor Jaksa dan berupaya membawa sekelompok orang untuk menghalangi eksekusi dengan ciri ciri berbaju merah dan putih, disinilah Jaksa Kejari Jambi langsung berkoordinasi dengan Intel Jaksa untuk mengeksekusi Terpidana AV yang hadir sidang.
“Saat dibawa menuju Kejari Jambi memang AV selalu menolak ajakan dan melawan untuk berusaha kabur namun petugas lebih sigap sehingga AV tak berdaya. Selain itu terdapat informasi jika mantan istri Andy Veryanto yakni Efda Yeni juga terlibat pidana dengan hukuman 2 tahun penjara dan saat ini statusnya juga menjadi DPO sejak Oktober 2022,” jelasnya.
Dalam menjalankan tambah Lexy, tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Begitu bunyi pasal 8A UU 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Jaksa juga dimungkinkan untuk memiliki senjata api dalam melaksanakan tugasnya.
Penggunaan senjata api juga di perkuat dalam pasal 8B UU 11 Tahun 2021 yang berbunyi. “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Hambali