RajaBackLink.com

Langkah Kongkrit Jaminan Kebebasan Pers,Hasil MoU Dewan Pers dengan Bareskrim,Bareskrim Polri Tidak Lagi Menangani Pengaduan Kasus Karya Jurnalistik

Jakarta Dinastinews.com— Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan pertemuan dengan Dewan Pers bertempat di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan. Pertemuan itu dalam rangka menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait laporan terhadap wartawan hanya boleh ditangani Dewan Pers,Dinastinews pada Kamis 10 November 2022.

Nota perjanjian kerja sama tersebut diatas ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli.Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers., M Agung Dharmajaya mengatakan, bahwa ini merupakan langkah konkret terkait jaminan kebebasan Karya Jurnalistik teman-teman pers.

Karena selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman Jurnaslis menerbitkan karya Jurnalistik, terhadap tulisannya yang dianggap merugikan para pihak, baik perorangan ataupun lembaga.

“Kasus apapun yang dilaporkan terhadap kerja jurnalistik, tidak lagi ditangani Bareskrim Polri. Kasus seperti itu ditangani penuh oleh Dewan Pers,” ucap M Agung Dharmajaya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kamis (10/11/22).

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers., Arif Zulkifli menambahkan, bahwa Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dewan Pers dan Bareskrim Polri itu intinya menegaskan kembali dan mendetailkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang sebelumnya pernah ada.Arif Zulkifli menerangkan, bahwa MoU itu sudah ada dari zamannya Pak Sigit sebelumnya, Dewan Pers juga ada Pak Azyumardi Azra, Pak Nuh itu gambaran besarnya ya tentang perlindungan.

Dalam perjanjian tersebut, lanjut Arif Zulkifli, kedua Instansi sepakat bila ada pengaduan masyarakat kepada pers menyangkut kerja jurnalistik itu harus dikembalikan ke Dewan Pers.

“Polisi tidak boleh menangani kasus tersebut,” kata Arif Zulkifli dengan tegas.

Arif Zulkifli menyebut, bahwa Dewan Pers akan memeriksa untuk memastikan karya jurnalistik itu sesuai tidak dengan yang tercantum di Undang Undang. Jika benar merupakan karya jurnalistik dan ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis.“Yaitu minta maaf, memuat hak jawab, bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers,” jelas Arif Zulkifli.

Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *